Menteri Tjahjo Buka Suara Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Reporter

Antara

Minggu, 26 Januari 2020 21:00 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memberi jawaban soal isu tenaga honorer dihapus.

Menut Tjahjo, pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah selain ASN. "(Pemerintah) Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (tenaga honorer non-ASN) pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah," kata dia di Jakarta, Minggu, 26 Januari 2020.

Mantan menteri dalam negeri pada Kabinet Kerja yang lalu itu mengerti kebutuhan pemerintah daerah setempat berbeda-beda terkait tenaga (honorer) di luar ASN. Ia memberi contoh untuk urusan kebersihan kota atau tenaga untuk keperluan daerah.

Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundangkan.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Advertising
Advertising

"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tjahjo dalam keterangannya.

Maka, status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan PPPK. Kendati, ada masa transisi yang diberikan bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan selama 5 tahun.

Kedua, dia mengungkap soal restrukturisasi komposisi tenaga honorer ASN bukan karena pemerintah ingin menghapuskan tenaga honorer yang ada saat ini.

Justru pemerintah ingin mengatur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang bisa dikatakan masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918 orang.

Sedangkan dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian. "Rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju," kata dia.

Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Hal itu dituangkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II).

Seleksi Tenaga Honorer yang dilakukan pada 2013 terhadap 648.462 THK-II dan yang berhasil lulus sebanyak 209.872 THK-II dan yang tidak lulus sebanyak 438.590. Dari 108.109 orang atau sekitar 52 persen dari yang lulus merupakan Guru.

Jika dihitung pada kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 THK-II, maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional.

Terhadap eks THK-II yang tidak lulus seleksi berjumlah 438.590 orang diberi kesempatan mengikuti penerimaan Calon PNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan bagi yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) sesuai kebutuhan organisasi.

"Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan," ujar dia.

Bagi eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka pemerintah juga melakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hasil seleksi PPPK sebagai berikut, tenaga guru lulus sebanyak 34.954, tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.
"Saat ini, peserta seleksi yang dinyatakan lulus masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK," ujar dia.

Berita terkait

Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

14 Maret 2024

Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, optimistis penataan tenaga honorer akan selesai tahun ini.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.

Baca Selengkapnya

Menpan RB: Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

18 Januari 2024

Menpan RB: Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Menpan RB menyebut, pihaknya akan memprioritaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Rekrutmen CASN 2024, 1,6 Juta Formasi Diprioritaskan untuk Tenaga Honorer

8 Januari 2024

Rekrutmen CASN 2024, 1,6 Juta Formasi Diprioritaskan untuk Tenaga Honorer

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 prioritaskan penyerapan tenaga honorer. Disiapkan 1,6 juta formasi untuk tenaga honorer ikut tes.

Baca Selengkapnya

Kisah Tenaga Honorer Satpol PP Garut Dihukum Tidak Digaji 3 Bulan Karena Dukung Gibran

7 Januari 2024

Kisah Tenaga Honorer Satpol PP Garut Dihukum Tidak Digaji 3 Bulan Karena Dukung Gibran

Dikenal diupah rendah, tenaga honorer, Satpol PP Garut yang mendukung Gibran tidak akan merasakan gaji 3 bulan kedepan.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Hentikan Kasus ASN Pemkot Tangsel Jadi Calo Rekrutmen Tenaga Honorer

17 Desember 2023

Polisi Akan Hentikan Kasus ASN Pemkot Tangsel Jadi Calo Rekrutmen Tenaga Honorer

Polisi akan menghentikan pengusutan kasus ASN Pemkot Tangsel jadi calo rekrutmen tenaga honorer.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

28 November 2023

Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan pemerintah untuk pegawai honorer baru akan diselesaikan paling lambat akhir 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Aktivis Blokade Pintu Masuk Pemkot Tangsel, Buntut Kasus ASN Jadi Calo Tenaga Honorer

22 November 2023

Puluhan Aktivis Blokade Pintu Masuk Pemkot Tangsel, Buntut Kasus ASN Jadi Calo Tenaga Honorer

Sejumlah aktivis menggelar demo dan memblokade pintu masuk Kantor Pemkot Tangsel. Mereka menuntut penuntasan kasus ASN jadi calo tenaga honorer.

Baca Selengkapnya

Sempat Buron, ASN Tangsel Tersangka Kasus Penipuan Masuk Kerja Dibekuk Polisi

21 November 2023

Sempat Buron, ASN Tangsel Tersangka Kasus Penipuan Masuk Kerja Dibekuk Polisi

Tersangka penipuan dan penggelapan itu dilaporkan warga Tangsel yang telah menyetor Rp 125 juta untuk memasukkan anaknya sebagai petugas di Samsat.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer, Pemkot Tangsel Disarankan Kerja Sama Aparat Penegak Hukum

6 November 2023

Marak Kasus Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer, Pemkot Tangsel Disarankan Kerja Sama Aparat Penegak Hukum

Direktur Visi Integritas Ade Irawan menyebut praktik penipuan rekrutmen tenaga honorer sudah pidana sehingga harus diproses hukum.

Baca Selengkapnya