DPR Yakin Pembahasan RUU Omnibus Law Rampung dalam 100 Hari
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 26 Januari 2020 12:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo yakin pembahasan rancangan undang-undang omnibus law di DPR akan rampung dalam 100 hari.
"Dalam sistem pembahasan undang-undang itu jangankan 100 hari, dua bulan pun saja bisa selesai. Pertama ada kesepahaman bersama," kata Firman di Upnormal Wahid Hasyim, Jakarta, Ahad, 26 Januari 2020. "100 hari ini saya yakin bisa selesai kalau ada komunikasi tadi."
Jumat lalu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan draf omnibus law dapat diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan.
Dia mengatakan saat ini melihat dari 11 kluster pembahasan, ada satu kluster yang krusial, yaitu soal cipta lapangan kerja. "Itu saja yang kita fokuskan. Tapi yang penting adalah komunikasi publik yang baik," ujarnya.
Dia mengusulkan diskusi terbuka antar stakeholder untuk merumuskan satu kluster yang belum selesai itu. Adapun Firman melihat omnibus law adalah sebuah kebutuhan yang mendesak.
Karena saat ini, kata dia, banyak undang-undang yang tumpang tindih satu sama lain. Di mana hal itu, membuat implikasi negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Namun dalam omnibus law ini juga harus bisa mampu memberi perlindungan terhadap tenaga kerja existing. Jangan sampai terjadi kekhawatiran," ujar dia.
Firman mengatakan hal itu bisa diselesaikan dalam satu norma hukum aturan kalau ada komunikasi yang baik di antara pemerintah, pengusaha, dan asosiasi pekerja.
Sebelumnya, Jokowi yakin jika omnibus law rampung dan diimplementasikan maka akan mendorong kemampuan Indonesia dalam merespons setiap perubahan ekonomi di dunia. Karena itu dia berharap revisi beleid yang masuk dalam Omnibus Law bisa diselesaikan dalam 100 hari oleh DPR.
"Pasal-pasal ini yang menghambat kecepatan kita dalam bergerak dan memutuskan respons pada setiap perubahan-perubahan yang terjadi di dunia. Dunia itu berubah cepat sekali, setiap hari dan detik, itu mempengaruhi ekonomi kita," kata Jokowi di Pasific Place, Jakarta, 16 Januari 2020.
Dia menuturkan RUU Omnibus Law mencakup revisi dari 79 undang-undang yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi itu, kata dia, akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Dia menegaskan Omnibus Law itu diperlukan karena perubahan dunia yang berlangsung dengan cepat. Selama ini, kata dia, Indonesia sulit merespons perubahan tersebut karena terhalang oleh banyaknya aturan.
HENDARTYO HANGGI