Buntut Skandal Korupsi Jiwasraya, 800 Rekening Efek Diblokir

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Jumat, 24 Januari 2020 09:58 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 800-an rekening efek yang berkaitan dengan skandal korupsi dan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diblokir. Permintaan pemblokiran datang dari Kejaksaan Agung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu dieksekusi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Semua permintaan datang dari Kejagung dan antisipasi OJK untuk membantu proses hukum Kejagung,” kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Menurut Anto, jumlah rekening efek yang diblokir ini pun akan terus berkembang, bahkan bisa melebihi angka 800. Sebab, proses penyidikan di Kejagung masih berjalan. Menurut dia, OJK dan Kejagung terus berkoordinasi secara intensif untuk menangani kasus Jiwasraya ini.

Sebelumnya, Jiwasraya tengah mengalami kondisi default hingga Rp 12,4 triliun. Lalu, perusahaan ini juga dirundung masalah korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Total kerugian negara pun diprediksi melebihi angka Rp 13,7 triliun.

Sesuai aturan yang ada, semua proses pemblokiran rekening efek dilakukan oleh KSEI. Namun perintah pemblokiran datang dari OJK.

Advertising
Advertising

Sejak 16 Januari 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono juga telah menyinggung pemblokiran rekening efek ini. Menurut dia, penyidik kejaksaan memblokir rekening efek dan rekening kustodian efek milik para tersangka Kasus Jiwasraya.

Lalu pada 22 Januari 2020, giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK yang menghentikan perdagangan sementara alias suspensi terhadap lima saham yang terkait dengan skandal Jiwasraya. Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan suspensi dilakukan sebagai bentuk komitmen regulator pasar modal untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Keputusan melakukan suspensi itu merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 pada 22 Januari 2020. Surat itu berisi Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Kelimanya yaitu PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM).

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

7 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya