Penyalahgunaan Data Pribadi Terancam Denda hingga Ratusan Miliar

Kamis, 23 Januari 2020 02:10 WIB

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, diacara Forum Group Discussion bertajuk "EfektivitasPemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik", pada 11 November2019, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai dibuat. Beleid ini akan banyak mengatur soal perlindungan data-data masyarakat, termasuk sanksi berat bagi pelanggar aturan.

"Gede banget, ada nominalnya miliaran ada puluhan miliar, ratusan miliar. Ini pelanggaran yang sangat berat," kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Saat DPR-RI telah mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dari total keseluruhan tersebut, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah masuk ke dalam Prolegnas.

Walaupun sudah rampung rancangannya dan masuk Prolegnas, kata Semuel, draft tersebut belum bisa diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena masih menunggu diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD.

"Nah ini sudah, (tapi) menunggu satu paraf dari Menko Polhukam," ujarnya"

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan, rancangan aturan tersebut lebih banyak hukuman denda dibandingkan sanksi pidana bagi penyalahgunaan data-data pribadi milik publik. Namun Semuel tidak mengungkapkan alasan kenapa bisa seperti itu.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna membenarkan pernyataan Semuel terkait hukuman yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Ia mengatakan, salah satu sanksi pidana paling berat pada beleid tersebut adalah bagi orang yang menyalahgunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

"Dalam RUU itu kalau benar ada KTPnya, dan memalsukan hukumannya cukup tinggi. Mengambil alih KTP. Siapa yang mengumpulkan tidak sah juga kena. Ini ada dan hukumannya cukup berat," ungkapnya.

Kemudian Ketut menjelaskan, bagi orang yang mengaku sebagai orang lain dengan cara apapun, seperti memalsukan KTP, atau melalui sambungan telepon dan berniat jahat maka akan dijatuhi hukuman yang berat berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

"Pidana itu adalah ini mengambil data dan mengakui data pribadi orang," tuturnya.

Sehingga walaupun nanti aturan tersebut diterbitkan, Ketur meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan data pribadinya, Karena data pribadi di era digital seperti sekarang menjadi barang berharga.

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

23 jam lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

1 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

3 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

10 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

11 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

11 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

12 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

12 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

12 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

12 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya