YLKI Tolak Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

Selasa, 21 Januari 2020 21:35 WIB

Puluhan ojek online dan bajaj parkir di jalur sepeda Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juli 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),Tulus Abadi, menanggapi rencana Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang sedang mengevaluasi tarif ojek online (ojol). Tulus tidak setuju jika pemerintah menaikkan biaya transportasi online.

"YLKI menolak wacana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol karena sangat tidak fair bagi kepentingan konsumen," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020.

Tulus menjelaskan, bahwa kenaikan tarif ojek online untuk saat ini belum layak untuk dilakukan. Alasannya ongkos transportasi umum yang resmi seperti Transjakarta dan angkutan umum lainnya juga sulit naik.

"Tarif ojol yang notabene bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per 3 bulan? Ada apa nih?," ucap Tulus.

Kata Tulus, kenaikan tarif ojek online pada September 2019 sudah cukup signifikan dengan tarif tarif minimal Rp 8.000-10.000, dan perkilometernya sekitar Rp2.000-2.500. "Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar," ungkapnya.

Jika pada pengemudi ojek online merasa pendapatannya turun karena promo pihak ketiga, Tulus menuturkan seharusnya pihak Kemenhub tidak serta merta langsung menaikan tarif. Tapi pemerintah mengevaluasi penerapan promo pada pihak aplikator.

Tulus mengatakan, seharusnya pihak Kemenhub juga mengevaluasi terkait pelayanan berbasis kemanan dari ojek online kepada konsumen setelah penerapan tarif September 2019, karena hal tersebut sampai saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan.

Ia beranggapan bahwa para pengemudi ojek online tidak jauh beda dengan perilaku ojek pangkalan, yang suka parkir sembarangan, sehingga memicu kemacetan

"Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety?," tuturnya.

Oleh karena itu, Tulus mendorong kepada Kemenhub untuk merevisi ketentuan pentarifan ojek online yang dievaluasi per setiap tiga bulan menjadi perenam bulan sekali. "Jeda waktu 3 bulan adalah sangat pendek,"ucapnya.


Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

20 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

22 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

28 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

31 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

32 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya