YLKI Tolak Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 21 Januari 2020 21:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),Tulus Abadi, menanggapi rencana Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang sedang mengevaluasi tarif ojek online (ojol). Tulus tidak setuju jika pemerintah menaikkan biaya transportasi online.
"YLKI menolak wacana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol karena sangat tidak fair bagi kepentingan konsumen," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020.
Tulus menjelaskan, bahwa kenaikan tarif ojek online untuk saat ini belum layak untuk dilakukan. Alasannya ongkos transportasi umum yang resmi seperti Transjakarta dan angkutan umum lainnya juga sulit naik.
"Tarif ojol yang notabene bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per 3 bulan? Ada apa nih?," ucap Tulus.
Kata Tulus, kenaikan tarif ojek online pada September 2019 sudah cukup signifikan dengan tarif tarif minimal Rp 8.000-10.000, dan perkilometernya sekitar Rp2.000-2.500. "Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar," ungkapnya.
Jika pada pengemudi ojek online merasa pendapatannya turun karena promo pihak ketiga, Tulus menuturkan seharusnya pihak Kemenhub tidak serta merta langsung menaikan tarif. Tapi pemerintah mengevaluasi penerapan promo pada pihak aplikator.
Tulus mengatakan, seharusnya pihak Kemenhub juga mengevaluasi terkait pelayanan berbasis kemanan dari ojek online kepada konsumen setelah penerapan tarif September 2019, karena hal tersebut sampai saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Ia beranggapan bahwa para pengemudi ojek online tidak jauh beda dengan perilaku ojek pangkalan, yang suka parkir sembarangan, sehingga memicu kemacetan
"Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety?," tuturnya.
Oleh karena itu, Tulus mendorong kepada Kemenhub untuk merevisi ketentuan pentarifan ojek online yang dievaluasi per setiap tiga bulan menjadi perenam bulan sekali. "Jeda waktu 3 bulan adalah sangat pendek,"ucapnya.