Bos BPJS Kesehatan Bantah Membangkang Soal Kenaikan Iuran

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 21 Januari 2020 03:25 WIB

Suasana rapat di Komisi IX DPR, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Rapat dihadiri oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Kepala BKKBN Fasli Jalal, Kepala BPOM Penny K. Lukito, dan Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan lembaganya tidak pernah berniat untuk melawan, membangkang, bahkan mengkhianati hasil rapat soal kenaikan tarif iuran bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III.

"BPJS Kesehatan pada posisi untuk menjalankan, dan dalam hasil rapat itu ada klausul untuk menjalankannya sesuai dengan peraturan perundangan," ujar Fahmi selepas rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan seyogyanya mematuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Fahmi mengatakan langkah yang ditempuh oleh lembaganya adalah hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut dia, lembaganya pun hanya bekerja sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang telah diatur dan tidak bisa melampauinya.

"Keputusan dari rapat yang dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Kepala Kantor Staf Presiden, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri kan menyimpulkan seperti itu, dijalankan tapi tetap ada opsi PBPU kelas 3 itu kemudian disisir dan peserta yang tidak mampu akan menerima bantian iuran," tutur Fahmi. Keputusan itu lah yang ia pegang erat sebagai dasar kenaikan tarif iuran pada awal tahun ini.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Mengenai perkara tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim pernah meminta BPJS Kesehatan untuk tidak melakukan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III.

"Saya telah menjapri langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan bahwa jangan menaikkan, karena itu sudah kesepakatan kita semua saat rapat dengan DPR," ujar Terawan. Dalam rapat itu sebagian besar anggota dewan menuding pemerintah dan BPJS Kesehatan melanggar kesepakatan rapat lantaran tetap menaikkan tarif iuran tersebut.

Menurut Terawan, BPJS Kesehatan memang sempat menulis surat kepadanya untuk menanyakan apakah langkah yang bakal penaikan tarif iuran itu menyalahi aturan atau tidak. Atas pertanyaan itu, ia pun telah menyampaikan pendapat resmi kementeriannya. Ia mengatakan tim hukum kementeriannya berpendapat bahwa langkah tersebut bisa saja dilakukan.

"Dengan demikian diskresinya di BPJS bukan pemerintah. Karena saya tidak memiliki rentang kendali untuk memaksa, kalau di militer kan kalau ada enak. Kalau tidak ada ya repot sekali," tutur Terawan.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

22 jam lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

22 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya