Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku kecewa dan prihatin lantaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak melaksanakan solusi yang telah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya tidak menyampaikan pendapat untuk solusi karena percuma menyampaikan pendapat tapi ternyata di kemudian hari yang sudah disepakati tidak bisa dilaksanakan," ujar Terawan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Tidak memberikan solusi, kata Terawan, adalah bentuk kekecewaannya lantaran solusi yang pernah disepakati malah tidak dilaksanakan. "Buat saya, saya sedih sekali sama seperti saudara Komisi IX. Jadi izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar, karena saya membutuhkan data yang lengkap dan komitmen."
Pernyataan Terawan ini berkaitan dengan keputusan BPJS Kesehatan tetap menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Sebelumnya pun anggota Dewan menolak rencana pemerintah menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional untuk kelas tersebut sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.
Adapun Terawan sebelumnya telah memberikan alternatif untuk menangani kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alternatif pertama adalah pemerintah memberikan subsidi atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU dan BP kelas III.
Kedua, adalah memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun berikutnya. Dengan cara itu, diharapkan akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Peraturan Presiden 75 Tahun 2019. Profit ini akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.
Alternatif ketiga, Kementerian Sosial melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial. Nantinya akan ada sejumlah PBI non DTKS yang akan dinonaktifkan oleh Menteri Sosial. Nantinya penonaktifan itu diharapkan bisa sigantikan oleh peserta PBPU dan BP kelas III.
Namun dengan tidak berjalannya alternatif itu, Terawan pun akhirnya memilih tidak lagi memberikan solusi. "Saya dengan jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan transparansi tidak bisa dikerjakan," ujarnya. "Mudah-mudahan ada perubahan itikad yang membuat saya memberikan bahan yang lebih lengkap dan siapa tahu ada peluang yang dilaksanakan karena kewenangan di BPJS Kesehatan."
Menanggapi pernyataan Terawan, juru bicara BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pihaknya telah bersurat ke Menteri Kesehatan. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa melaksanakan solusi yang ditawarkan karena ada dasar hukumnya, mengikuti Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).