Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer di Pemerintahan

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 20 Januari 2020 17:20 WIB

Akhir Derita Tenaga Honorer Bodong

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Hal tersebut adalah hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.

"Kalau bunyinya begini maka DPR, Kementerian PANRB, dan BKN harus mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dalam rapat tersebut. Ia mengatakan sebelumnya sudah ada kebijakan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan rekrutmen honorer.

Ke depannya, ia meminta Kementerian PANRB juga menyiapkan kebijakan yang bisa menghentikan rekrutmen pegawai honorer yang seenaknya sendiri. Arif mengatakan, atas nama Undang-undang, rekrutmen tenaga honorer tersebut tidak boleh lagi dilakukan. "Nanti kita panggil lagi Kepala BKN dan PANRB apakah ada kebijakan yang dikeluarkan yang signifikan."

Adapun aturan yang menjadi rujukan adalah pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu mengatur bahwa nantinya tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Pada periode kabinet sebelumnya, pemerintah sudah mewanti-wanti pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer. Menteri PANRB kala itu, Syafruddin, mengancam akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang melanggar. “Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti disanksi Mendagri,” katanya di Hotel The Westin, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.

Syafruddin menyarankan agar para tenaga honorer mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil. Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan memfasilitasi PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya. Pasalnya 50 persen PNS di Indonesia belum memiliki ijazah S1.

"Kemudian karena ASN sekarang harus S1 tadi sudah saya sampaikan, 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum, maka tugas negara untuk yang sisanya itu gimana caranya bisa di S1 kan, nanti kami atur formulasinya," ucapnya.

CAESAR AKBAR | AHMAD FAIZ

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya