Soal Harga Gas, Dirjen Migas: Industri Lokal Mesti Lebih Efisien

Selasa, 14 Januari 2020 13:42 WIB

Seorang melintas di depan meteran gas yang terpasang di dinding rumah susun di Surabaya, Jawa Timur, 7 Mei 2019. Jaringan gas bumi PGN pun mulai masuk sejak beberapa tahun lalu. Para pemilik usaha ini mengaku sejak menggunakan gas bumi, produksi kue mereka tidak mengalami kendala lagi terutama terkait bahan bakar. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto menyebut industri lokal konsumen gas dalam negeri mestinya bisa efisien. Sebab, ia mengatakan banyak negara yang mengimpor gas dari Indonesia dan industrinya masih tetap kompetitif.

"Industri negara itu masih bisa kompetitif dengan membeli LNG dari negara kita. Seharusnya dengan harga yang sama, industri kita bisa lebih efisien seperti negara lain yang membeli gas dari kita," ujar Djoko di kantornya, Jakarta, Selsa, 14 Januari 2020.

Djoko mengatakan harga gas di beberapa wilayah saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sekitar US$ 6 per MMBTU. Kendati, ada pula yang masih dipatok melebihi batasan tersebut.

Karena itu, ia mengatakan pemerintah terus berupaya menyesuaikan harga gas sesuai beleid. "Terakhir kan kami tidak menyetujui kenaikan harga gas yang diusulkan badan usaha," tutur Djoko.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya memilih mengkaji dua usulan untuk mengurangi harga gas untuk industri. Keduanya yaitu pengurangan atau penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai US$ 2,2 per MMBTU (Million Metric British Thermal Unit) dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas.

“Dari 3 alternatif, kami ambil poin 1 dan 2 untuk kami evaluasi,” kata Arifin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2020. Dengan demikian, Arifin tidak memilih usulan ketiga yaitu kemudahan importasi gas oleh swasta untuk daerah industri tertentu.

Tiga opsi itu keluar menyusul Presiden Joko Widodo yang sempat kesal dengan harga gas industri yang tak kunjung turun. Jokowi geram harga gas tak kunjung turun, padahal sudah ada perintah tiga tahun lalu lewat Peraturan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2016. “Saya tadi mau ngomong yang kasar, tapi enggak jadi” kata dia pada Senin, 6 Januari 2020.

Lewat aturan tersebut, pemerintah ingin agar harga gas hanya sekitar US$ 6 per MMBTU. Harga tersebut diharapkan bisa diterima oleh sejumlah industri strategis, salah satunya industri petrokimia. Namun kenyataan di lapangan, harga gas rata-rata masing berkisar US$ 8 sampai US$ 9.

Meski demikian, Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan pemetaan atas kedua opsi tersebut masih dikaji untuk bisa digabungkan dalam penerapannya. Ia memastikan, Kementerian ESDM akan terus memastikan agar industri bisa mendapatkan harga gas yang kompetitif beberapa waktu ke depan.

Targetnya, keputusan soal opsi mana yang dipilih bisa lahir pada Maret 2020. Namun, khusus untuk DMO, Arifin menegaskan pentingnya opsi ini. “Kewajiban alokasi dalam negeri ini penting, bisa menghambat impor,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

11 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

12 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

15 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

19 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

22 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya