Dukung Larangan Kantong Plastik, Teten: Mendorong Produk UMKM

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Senin, 13 Januari 2020 13:59 WIB

Petugas mengemas daging kurban menggunakan wadah besek bambu di Masjid Nurul Hilal, Cibulan, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Agustus 2019. Panitia Kurban Idul Adha 1440 H/ 2019 Masjid Nurul Hilal menggunakan besek bambu menggantikan kantong plastik sebagai wadah pembungkus daging. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Menurut dia, aturan anyar yang berisi pelarangan penggunaaan kantong plastik sekali pakai itu berdampak positif bagi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Justru positif larangan kantong plastik ini. Justru mendorong kembali produk UMKM,” kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Teten menjelaskan, dengan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini, sektor UMKM yang berfokus membuat kerajinan bisa terus tumbuh. Sebab, banyak sentra industri yang membuat pembungkus dari bahan-bahan alami yang berguna sebagai substitusi kantong plastik.

“Karena nanti kan kembali lagi kemasannya pakai daun pisang, lalu misalnya tas dari keranjang bambu atau pandan, terus kerajinan itu justru mendorong produk-produk UMKM,” kata Teten.

Teten menekankan, pemerintah mesti konsisten dalam menerapkan aturan pelarangan kantong plastik tersebut. Dikarenakan permintaan masyarakat atas pembungkus pengganti dari kerajinan akan terus meningkat.

“Kalau ada demand, pasti produk itu (kerajinan UMKM) naik lagi. Saya kira pemanfaatan, daun jati itu kan tidak terpakai padahal bisa dipakai pembungkus makanan. Itu menggairahkan UMKM,” tutur dia.

Adapun, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Tetapi mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah disahkan.

Aturan tersebut telah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian. Waktu selama enam bulan sebelum aturan efektif diberlakukan, pihak pemerintah maupun pusat perbelajaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.

Dalam Pergub tersebut sudah diatur sanksi yang akan diberikan bila ada peritel yang ketahuan masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sanksinya beragam, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin usaha.

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

2 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

1 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

2 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

2 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

2 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

2 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

5 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya