BPK Telusuri Transaksi Sampai ke Pengawas Jiwasraya

Reporter

Tempo.co

Editor

Rahma Tri

Senin, 13 Januari 2020 04:58 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Audit investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dimulai. Para pengawas lembaga keuangan dan badan usaha milik negara turut menjadi sasaran pemeriksaan.

Dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, Rabu 8 Januari 2020, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa audit ini merupakan lanjutan dari dua pemeriksaan BPK sebelumnya. Pada 2016, auditor negara hanya memelototi laporan keuangan Jiwasraya tahun buku 2014-2015.

Dari situ, terungkap 16 temuan pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, berisiko tinggi, dan berpotensi merugikan perseroan. Setahun belakangan, BPK menggeber investigasi pendahuluan (preliminary audit) setelah kasus gagal bayar terhadap nasabah JS Saving Plan, produk investasi berbalut asuransi Jiwasraya, mencuat ke publik.

Pada 2018, klaim yang gagal dibayar Jiwasraya mencapai Rp 802 miliar. Bukan hanya Saving Plan, polis produk reguler pun terancam gagal bayar lantaran kas perusahaan tak mencukupi. Hingga akhir tahun lalu, nilai klaim jatuh tempo yang tertunggak mencapai Rp 12,4 triliun. Tingkat kemampuan modal Jiwasraya untuk menutup kerugian jatuh ke level minus 850 persen dari batas kesehatan perusahaan asuransi 120 persen.

Makin lama, makin terang pula jatuhnya Jiwasraya bukan soal kesalahan investasi belaka. Dalam bahasa Agung Firman, “Persoalannya lebih kompleks dari yang dibayangkan.” Menurut dia, kasus ini bisa berdampak sistemik karena transaksinya menyangkut 17 ribu investor dan 7,7 juta nasabah.

Advertising
Advertising

Menguak masalah Jiwasraya memang tidak bisa sepotong-sepotong. Perusahaan ini terpuruk sejak 2002 lantaran krisis keuangan. Saat itu, seluruh kegiatan operasional masih dilakukan secara manual. Enam tahun berselang, perseroan dinyatakan bangkrut dengan gap antara likuiditas dan kewajiban klaim serta operasional mencapai Rp 6,7 triliun.

Sofyan Djalil, Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu, menunjuk Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan Jiwasraya—keduanya dicekal dalam kasus ini. Tugas pertama mereka merestrukturisasi keuangan Jiwasraya, yang disambut permintaan penyertaan modal negara dari jajaran direksi. Opsi ini ditolak pemerintah. Jiwasraya pun mengajukan permintaan pinjaman melalui surat utang zero-coupon bond. Namun langkah ini pun mental.

Perseroan lantas menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan melakukan reasuransi selama tiga tahun. Saat reasuransi dihentikan, Jiwasraya merevaluasi sejumlah aset propertinya berupa perumahan warisan Belanda. Namun imbal hasil dari penyewaan properti ini hanya 0,6 persen, kelewat kecil untuk menutup lubang di modal perseroan.

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

8 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

13 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

1 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

1 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

2 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

2 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya