Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang belum jatuh tempo bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi lain jika perusahaan pelat merah itu dinilai tidak sehat.
"Kalau asuransinya tidak cukup kuat, tidak cukup mampu mempertahankan polisnya, bisa saja dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain," kata Isa di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Isa menilai, praktik terbaik bagi nasabah asuransi jiwa dan asuransi terkait kerugian yakni polisnya diharapkan tetap berlangsung sesuai dengan kontrak awal hingga masa polis berakhir. Karena sejatinya, nasabah tidak bisa menghentikan polis dan menarik manfaatnya di tengah jalan karena itu menyangkut proteksi.
Namun, kata Isa, produk JS Saving Plan yang dijalankan Asuransi Jiwasraya memberikan opsi bagi nasabah menghentikan polisnya pada tahun pertama dan menarik akumulasi dananya. Belum lagi, produk yang ditawarkan, kata dia, lebih dominan investasi dari pada proteksi yang porsinya lebih kecil. "Ini jenis saving plan yang lebih banyak investasi walau ada proteksi. Ini yang membuat kasus di Jiwasraya unik," katanya.
Terkait kasus di Asuransi Jiwasraya yang disebut sistemik sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isa mengaku belum bisa menyimpulkan karena hal itu harus didalami lebih lanjut. "Saya tidak bisa menyatakan satu kasus dengan kasus lain misalnya di kasus Jiwasraya seberapa banyak relasi ke perusahaan asuransi lain. Makanya kita tunggu BPK waktu mengatakan sistemik, kami justru harus komunikasi," ucapnya.
Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp 4 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian negara muncul karena Jiwasraya menginvestasikan dana pada instrumen saham dan reksadana berkualitas rendah yakni tanpa dasar data yang valid dan objektif. BPK berjanji menuntaskan perhitungan kerugian negara dalam tempo dua bulan sejak saat ini.
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
2 hari lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.