Kemenag Cabut Izin Operasi 11 Agen Travel Umrah

Sabtu, 11 Januari 2020 11:44 WIB

Umat Muslim melakukan tawaf mengelilingi kakbah dalam menjalankan ibadah umrah di tengah bulan suci Ramadan di Mekkah, Arab Saudi, 25 Mei 2018. REUTERS/Ahmed Jadallah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) karena tidak mengantongi sertifikat sebagai biro perjalanan wisata atau BPW.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M. Arfi Hatim menyatakan sertifikasi BPW bagi PPIU merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata paling lama 1 tahun sejak PMA diundangkan. Jika tidak bisa memenuhi, PPIU dikenai sanksi pencabutan izin operasional dan izin yang diperolehnya selama ini dinyatakan tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progress sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” kata Arfi dalam siaran pers, Jumat, 10 Januari 2020.

Sejak terbit PMA 8/2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah No 52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

Advertising
Advertising

Regulasi itu mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW. Berikut ini data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

  1. PT Madani Mitra Mulia
  2. PT Kayangan Mandiri Utama
  3. PT Witami Prabuana Cipta
  4. PT Arhas Bugis Tour & Travel
  5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
  6. PT Alharam Wisata Illah
  7. PT Hijau Tumbuh Kembang
  8. PT Fahmul Fauzy
  9. PT Kalam Imran Farok Tours
  10. PT Praba Arta Buana Utama
  11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani

Sebelumnya, Kementerian Agama pada akhir tahun lalu juga telah mencabut izin tiga perusahaan agen travel umrah karena melanggar ketentuan. Ketiga agen travel umrah itu adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata.

"Ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berizin di aplikasi umrah cerdas," kata Arfi di Jakarta, Jumat 29 November 2019. Pemerintah mencabut izin tiga agen travel umrah itu didasarkan pada beberapa sebab.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan agen travel umrah itu adalah peminjaman legalitas kepada non-Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan tidak menyediakan tiket pulang. Selain itu agen travel umrah itu tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.

BISNIS

Berita terkait

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

5 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

8 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

8 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

17 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya