Iuran BPJS Kesehatan Naik, 379 Ribu Peserta Mandiri Turun Kelas
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Senin, 6 Januari 2020 14:45 WIB
Adapun iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari Rp 80 ribu.
Sedangkan dalam Pasal 29 beleid itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari saat ini sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Pemerintah mengambil kebijakan menaikkan iuran peserta mandiri sebagai salah satu upaya untuk mempersempit celah defisit. Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan entitasnya bakal menanggung defisit hingga Rp 77,9 triliun seumpama hingga 2024 iuran BPJS tidak naik.
"Kalau tidak melakukan apa pun, BPJS Kesehatan akan defisit sampai Rp 77,9 triliun dalam lima tahun ke depan, sedangkan 2023 Rp 67,3 triliun," ujar Fachmi awal September 2019 lalu.
Sementara itu, secara berturut-turut potensi defisit BPJS Kesehatan pada 2022 bisa mencapai Rp 58,6 triliun dan pada 2021 sebesar Rp 50,1 triliun. Selanjutnya, pada 2020, defisit ditengarai mencapai Rp 39,5 triliun.