Kemenhub Teken Kontrak PSO Kereta dan Kapal Laut Rp 6,2 T
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 1 Januari 2020 08:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub kemarin menandatangani kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) angkutan laut dan perkeretaapian. Penandatanganan kontrak lebih awal ini untuk memastikan pelayanannya berjalan lancar mulai awal 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa pelayanan terhadap angkutan yang disubsidi oleh pemerintah sudah harus dapat mulai dilaksanakan sejak awal 2020. Program ini harus segera terlaksana sehingga masyarakat yang berada di tempat terluar, terjauh, masyarakat marjinal dapat tetap terlayani dengan tarif yang terjangkau.
"Kalau dulu-dulu, bulan Januari belum ada kontrak, sehingga tidak ada pelayanan pada awal tahun," ujar Budi Karya seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019.
Oleh karena itu, kata Budi Karya, seharusnya di tahun 2020 ini tidak ada alasan semua operator untuk tidak memberikan pelayanan. "Kalau ada saudara-saudara kita di Indonesia timur tidak terlayani, berarti salah operator. Karena hari ini sudah tanda tangan kontrak, sudah efektif untuk dilakukan," katanya.
Adapun penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan laut tahun 2020 dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo dengan Direktur Utama PT Pelni (Persero) Insan Purwarisa dengan nilai Rp 3,65 triliun.
Rincian PSO itu adalah pengoperasian kapal tol laut logistik Rp 439,8 miliar, angkutan perintis Rp 1,1 triliun, dan penumpang kelas ekonomi Rp 2,04 triliun. Selain itu PSO juga untuk , angkutan khusus ternak Rp 46,5 miliar, dan angkutan kapal rede Rp 24 miliar.
Sementara, penandatanganan kontrak PSO angkutan perkeretaapian pelayanan kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro.
Pada sektor perkeretaapian, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019 jumlah subsidi pada 2020 untuk angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi adalah sebesar Rp 2,67 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 15 persen dibandingkan dengan 2019. Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api antarkota yang terdiri dari KA jarak jauh dan sedang, serta KA Lebaran.
<!--more-->
Kemudian kereta api perkotaan yang terdiri atas KA jarak dekat/lokal, kereta rel diesel (KRD), dan kereta rel listrik (KRL). Jangka waktu penyelenggaraan kontrak PSO Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari-31 Desember 2020.
Budi Karya menjelaskan, nilai PSO yang cukup besar dialokasikan untuk kereta api sebesar Rp 2,6 triliun itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta Lebaran. PSO juga ditujukan untuk kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL Jabodetabek yang sekarang hanya membayar Rp 3.500. "Jadi, semua itu pemerintah hadir dan pemerintah memberikan subsidi," katanya.
Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan PSO ini, KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik pada 2020 sesuai standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019. Beleid itu mengatur tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang Dengan KA.
Selain penandatanganan PSO, Budi Karya juga menyaksikan penandatanganan kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO). Kontak diteken oleh Taofiq Hidayat S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), dengan Awan Hermawan Purwadinata, selaku Direktur Pengelolaan Prasarana KAI.
Nilai kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) sebesar Rp 1,5 triliun termasuk PPN 10 persen dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai 1 Januari-31 Desember 2020.
Dana PSO tersebut akan dialokasikan untuk biaya perawatan jalan rel Rp 112,3 miliar, biaya perawatan jembatan Rp 35,2 miliar, dan biaya perawatan sintelis Rp 24,2 miliar. Selain itu dana subsidi akan digelontorkan untuk biaya personel perawatan (IM+RENWAS) Rp 427,2 miliar, biaya personel pengoperasian Rp 469,4 miliar, dan biaya umum pendukung pengoperasian Rp 171 miliar.
ANTARA