Anggota Komisi VI DPR Tolak Bailout Jiwasraya, Apa Sebabnya?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 29 Desember 2019 15:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menolak rencana suntikan modal atau bailout untuk menalangi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Deddy Sitorus adalah salah satunya. Politikus PDIP ini menilai masih ada beberapa solusi yang bisa diambil untuk menyelamatkan perusahaan pelat merah tersebut. “Saya pribadi tidak setuju, secara pribadi,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Ahad, 29 Desember 2019. Sebab, kata dia, sudah ada beberapa pengalaman buruk atas kebijakan bailout di masa lalu.
Untuk itu, kata Deddy, jangan lagi ada uang rakyat yang dikorbankan untuk menyelesaikan kesalahan di Jiwasraya. Sebagai solusi, kata dia, sudah ada tiga investor yang berminat masuk memperbaiki kesehatan perusahaan. “Jadi masih banyak proses yang bisa dijalankan."
Akan tetapi, Deddy belum bisa menyampaikan sikap resmi partainya, apakah setuju bailout atau tidak. Sebab, baru pada 7 Januari 2020 nanti, Fraksi PDIP akan memanggil seluruh anggotanya di Komisi VI yang membidangi BUMN. “Kami akan membedah kasus ini secara mendalam,” kata dia.
Rencana bailout mencuat setelah BUMN asuransi tersebut gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun. Akan tetapi, Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada anggaran bailout untuk Jiwasraya tahun depan.
Sebelumnya, pemerintah pernah melakukan bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century pada 2008. Saat itu, Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam perjalanannya, terjadi kasus korupsi yang melibatkan pemilik Bank Century Robert Tantular, hingga Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Nasril Bahar juga tak mau terburu-buru dalam menyetujui rencana bailout tersebut. "Saya pikir tunggu dulu, sebab kami melihat produk ini terjual tidak semata-mata dijual oleh Jiwasraya saja," katanya pada awal Desember 2019 ini.
Nasril menjelaskan, produk bancassurance serupa yang ditawarkan Jiwasraya juga dijual melalui channeling selling di perbankan-perbankan yang ada seperti Hanna Bank, ANZ, ada juga BRI dan BTN. "Maka itu kita saat ini yang harus dilakukan adalah menghimpun informasi sebanyak-banyaknya,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan Otoritas Jasa Keuangan yang luput dalam mengawasi produk investasi tersebut. "Seharusnya OJK juga lebih prudent terhadap produk yang dilepas Jiwasraya ini," kata Nasril.
Terlebih, menurut Nasril, kini ada ribuan nasabah yang dirugikan. "Lebih kurang 40 triliun yang harus ditangani, tentunya ini bagi kita sebagai DPR RI agar segera mendapati langkah-langkah yang akan diambil oleh BUMN, khususnya Jiwasraya,” ucapnya.