UMK Naik, Simak Tips Berikut Agar Bisa Beli Rumah Impian
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 25 Desember 2019 20:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Head of Marketing Rumah.com Ike N. Hamdan menyatakan keputusan pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten atau kota pada tahun depan bisa menjadi salah satu titik terang bagi masyarakat yang hingga saat ini belum memiliki rumah.
Meski begitu, Ike menilai masih banyak masalah yang dihadapi banyak orang untuk membeli rumah saat ini, di antaranya adalah ketersediaan uang muka (down payment/DP), apalagi dengan gaji minimum. Selain itu, perubahan gaya hidup yang dinilai menjadi lebih konsumtif juga menjadi penghalang untuk membeli rumah.
Padahal, kata Ike, kalau sudah sangat berniat memiliki rumah sendiri, bisa dimulai dengan berhemat. Dengan berhemat, sebagian penghasilan bisa ditabung dan dikumpulkan untuk membayar uang muka rumah tersebut.
Dalam hitungan Ike, kenaikan rata-rata UMK di kisaran 8,51 persen bisa dimanfaatkan oleh kaum pekerja untuk mulai memikirkan membeli rumah daripada hanya digunakan untuk membayar kontrakan atau sewa kamar kos. "Jika mau berhemat dan menabung, selisih kenaikan upah yang rutin dikumpulkan akan bisa dijadikan DP untuk membeli rumah,” katanya, melalui siaran pers, Rabu, 25 Desember 2019.
Pernyataan Ike merespons keputusan pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan rata-rata UMK ada di kisaran 8,51 persen mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan walaupun tetap ada perbedaan tingkat kenaikan di level kota/kabupaten.
Ike menjelaskan, bagi para pekerja dengan upah minimum, memiliki rumah bukanlah hal yang tidak bisa diwujudkan. Setelah mereka berhasil mengumpulkan uang muka dengan berhemat dan menabung, langkah selanjutnya adalah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Apalagi sekarang Bank Indonesia sudah memperbolehkan bank untuk memberi uang muka hingga 0 persen atau setidaknya 10 persen untuk rumah pertama. "Jadi, dengan upah minimum, kesempatan untuk punya rumah sangat terbuka,” ucap Ike.
Pekerja dengan upah minimum, menurut Ike, bisa mencari bank yang menawarkan bunga KPR terendah karena hal tersebut tentu akan memudahkan membayar cicilan bunga. Jika penghasilan ternyata masih tidak cukup untuk mengajukan KPR, ada pilihan KPR subsidi yang bisa diajukan.
KPR subsidi dinilai sangat sesuai bagi para pekerja dengan upah minimum karena harga rumah relatif lebih murah. Selain itu ada bunga flat 5 persen dan jangka waktu peminjaman hingga 20 tahun.
Syarat mengajukan KPR jenis subsidi saat ini masih dengan gaji pemohon maksimal Rp 4 juta untuk membeli rumah dan gaji maksimal Rp 7 juta untuk membeli apartemen. Selain itu, jenis KPR ini hanya dikhususkan bagi pemohon yang belum pernah memiliki rumah.
Ike menuturkan bahwa untuk pilihan hunian yang disarankan bagi para pekerja dengan upah minimum adalah jenis rumah tapak. Meskipun harga rumah tapak dan apartemen meningkat bersama sepanjang 2018, harga rumah tapak masih lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut data Rumah.com Property Index, harga rumah tapak pada Oktober 2019 berada pada kisaran Rp 15 juta per meter persegi, sedangkan apartemen di kisaran Rp 24 juta per meter persegi. Ketika memasuki 2019, harga apartemen sempat mengalami penurunan bersamaan dengan banyaknya suplai hunian yang baru dipasarkan.
BISNIS