Indef: Omnibus Law Justru Bisa Mengancam Investor Asing
Jumat, 20 Desember 2019 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dan research associate dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Zulfikar Rakhmat, menilai Omnibus Law justru bisa bersifat kontraproduktif dalam mempengaruhi kecenderungan investor asing. Omnibus Law dapat dianggap sebagai tambahan peraturan dari sejumlah undang-undang terkait investasi yang sudah berlaku.
Menurut dia, hal tersebut dapat memberatkan kesan Indonesia yang memiliki birokrasi yang kompleks. “Jadi lebih banyak regulasinya dan complicated lah birokrasinya. Ini yang investor asing lihat,” kata Zulfikar dalam sebuah diskusi bertajuk ‘#TalkingASEAN: Regional Competition for Infrastructure Investment in ASEAN’ di the Habibie Center Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.
Zulfikar mengatakan bahwa undang-undang sapu jagat godokan pemerintah yang saat ini tengah menunggu pembahasan di legislatif itu justru dapat dilihat sebagai ancaman oleh para investor asing. “Menurut saya (Omnibus Law) membawa pengaruh banyak. Investor asing melihatnya lebih sebagai ancaman bagi investasi mereka,” kata Zulfikar.
Padahal, Omnibus Law merupakan salah satu upaya yang digadang-gadang Presiden Jokowi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perizinan untuk masuknya investasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah merevisi 82 UU dan 1.194 pasal dalam Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke DPR pada bulan Januari 2020.
Pemerintah pun telah menetapkan 127 anggota Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik, yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi dan tokoh masyarakat. Selain Omnibus Law Lapangan Kerja, pemerintah juga telah merampungkan RUU Omnibus Law Perpajakan yang mencakup enam pilar.
ANTARA