OJK Menangi Gugatan MK Soal Kewenangan Penyidikan

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Rabu, 18 Desember 2019 20:32 WIB

Keluarga berkostum superhero mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk berkonsultasi kepada karyawan OJK, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merancang Undang-undang perlindungan data pribadi yang sudah tersusun pada tahun depan guna melindungi nasabah dengan semakin meningkatnya penetrasi pinjaman online. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Dengan keputusan itu, kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan telah sesuai dengan konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya hari ini memutuskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK," seperti dikutip dari keterangan tertulis OJK yang diterima Tempo di Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.

Adapun ketetapan itu, muncul dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51. Dalam hal ini, mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Adapun sebelumnya, OJK didugat empat orang dosen terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara
Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari. Keempat dosen tersebut, mengajukan gugatan karena melihat kewenangan OJK tentang penyidikan dinilai tidak tepat dan tidak sesuai aturan.

Empat dosen Universitas Surakarta itu mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Keempatnya, meminta MK menguji Pasal 1 angka 1 serta Pasal 9 huruf c UU OJK terhadap kata "penyidikan."

Advertising
Advertising

Kemudian, pembacaan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Kostitusi itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi delapan hakim anggota. Yakni, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2019.

Dengan adanya keputusan ini, maka kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan. Artinya, tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh OJK sah secara konstitusional, sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian.

Selain itu, dengan adanya keputusan itu, artinya MK menyatakan bahwa kewenangan OJK bukan hanya semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif. Namun, dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

21 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

21 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

22 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

22 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 hari lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya