Kemenperin Akan Review Dua Aturan Impor Baja
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Rabu, 18 Desember 2019 15:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan akan mereview kembali dua aturan yang terkait dengan impor baja. Hal itu dia sampaikan usai mendapatkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VI.
“Mereka (DPR) mengharapkan agar kedua Permenperin itu dikaji ulang dan menunda pemberlakuannya,” kata Harjanto di Gedung Menara Batavia, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Adapun beleid tersebut, yaitu Permenperin Nomor 32 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
Sedangkan aturan yang kedua, kata Harjanto, Permenperin Nomor 35 tahun 2019 isinya tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Pengecualian dari Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib yang dikeluarkan dan diundangkan 18 Oktober 2019.
Menurut Harjanto, beleid itu awalnya ditunda sampai 1 Januari 2020. Namun, DPR meminta agar ditunda hingga review kedua aturan itu benar-benar selesai dilakukan.
Dia mengatakan, DPR menyoroti ihwal importasi itu masuk ke produk yang sebenarnya secara kapasitas sudah ada di dalam negeri. "Poinnya kan cuma itu. Kemarin kan saya juga sudah dipanggil DPR dan sudah kami laporkan ke Pak Menteri. Nanti kita tinjau ulang masalah yang dihadapi dunia usaha,” kata Harjanto.
Kemenperin, kata Harjanto, akan memberikan prioritas terhadap keberatan yang disampaikan pelaku industri baja tentang kedua aturan impor tersebut.