Pungli di Tanjung Priok, Budi Karya: Cari dan Pecat Orangnya

Selasa, 17 Desember 2019 16:14 WIB

Foto areal suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 mencapai 5,3 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tempo.Co, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengerahkan jajarannya untuk mengejar dan menindak oknum pelaku pungutan liar alias pungli di Pelabuhan Tanjung Priok. "Saya tugaskan Pak Hermanta (Kepala Syahbandar Utama Tanjuk Priok) untuk mencari orangnya dan pecat orangnya," ujar dia di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Adapun Hermanta mengatakan akan melaksanakan arahan itu. Langkah pertama yang akan dia lakukan adalah melakukan identifikasi dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melacak praktik pungli tersebut. "Tapi kami butuh waktu pemeriksaan monitoring evaluasi dan konsolidasi. Kami usahakan secepatnya."

Hermanta mengatakan perlu mencari fakta-fakta untuk pembuktian informasi tersebut. Ia mengatakan kamera CCTV sudah dipasang di mana-mana untuk memastikan praktik ilegal tidak terjadi. Di samping, dilakukan juga monitoring secara berkala.

Menurut Hermanta, kalau pelaku itu adalah dari Kementerian Perhubungan, maka sanksi yang diberikan bisa maksimal hingga pemecatan. Namun apabila dari institusi lain, maka akan ada kebijakan tersendiri tergantung masing-masing instansi.

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad mengatakan, Kemenhub terus meningkatkan integritas petugas dan juga meningkatkan pengawasan ketat agar pungli di pelabuhan tidak terjadi lagi.

“Pemanfaatan IT menjadi suatu keharusan terutama dalam pembelian tiket sehingga tidak ada kesempatan untuk para oknum melakukan pungli,” ujarnya, kepada Bisnis.com, Ahad 15 Desember 2019.

Adapun lima langkah utama untuk menghilangkan praktik pungli itu yakni penerapan e-ticketing, sterilisasi pelabuhan, pengawasan yang ketat, serta edukasi kepada masyarakat terutama pengguna jasa. Selain itu Kemenhub juga akan memisahkan area publik, pengelola terminal, operator pelabuhan dan operator kapal.

“Sterilisasi pelabuhan khususnya pemisahan antara area publik dengan pengelolaan terminal, operator pelabuhan dan operator kapal juga harus dilakukan serta terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat terutama para pengguna jasa," kata Ahmad.

Saat ini, pengelolaan pelabuhan di Indonesia dilakukan oleh oleh tiga pihak yakni Kementerian Perhubungan mengelola untuk pelabuhan nonkomersial, Badan Usaha Pelabuhan Swasta dan Badan Usaha Pelabuhan BUMN.

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan ini pengelolaannya di bawah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

Usai Jokowi Batal Mendarat Pekan Lalu, Kemenhub Tes Landing di Bandara IKN Hari Ini

15 jam lalu

Usai Jokowi Batal Mendarat Pekan Lalu, Kemenhub Tes Landing di Bandara IKN Hari Ini

Budi menyebut, setiap proses akan dilakukan dengan hati-hati, mengingat Bandara Nusantara IKN merupakan satu bandara yang sangat khusus.

Baca Selengkapnya

Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

3 hari lalu

Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

Menhub Budi Karya Sumadi mendorong penguatan kemitraan untuk produksi dan promosi SAF dalam Asia-Pacific Air Transport Forum 2024.

Baca Selengkapnya

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

4 hari lalu

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

4 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

4 hari lalu

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

5 hari lalu

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

6 hari lalu

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

Aipda P yang diduga melakukan pungli terhadap warga di Samsat Bekasi saat ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

6 hari lalu

Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Bekasi mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya

Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

7 hari lalu

Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

Sanksi pemecatan terhadap Aipda P terduga pungli di Samsat Bekasi ditentukan dalam sidang kode etik profesi Polri.

Baca Selengkapnya