TEMPO.CO, Jakarta - Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak. Karena itu, Kementerian Perhubungan pun menyiapkan lima langkah utama dalam pengelolaan dan pengawasan jasa kepelabuhanan, baik yang dikelola sendiri maupun oleh BUMN dan swasta.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad mengatakan, Kemenhub terus meningkatkan integritas petugas dan juga meningkatkan pengawasan ketat agar pungli di pelabuhan tidak terjadi lagi.
“Pemanfaatan IT menjadi suatu keharusan terutama dalam pembelian tiket sehingga tidak ada kesempatan untuk para oknum melakukan pungli,” jelasnya, kepada Bisnis.com, Ahad 15 Desember 2019.
Adapun lima langkah utama untuk menghilangkan praktik pungli itu yakni penerapan e-ticketing, sterilisasi pelabuhan, pengawasan yang ketat, serta edukasi kepada masyarakat terutama pengguna jasa. Selain itu Kemenhub juga akan memisahkan area publik, pengelola terminal, operator pelabuhan dan operator kapal.
“Sterilisasi pelabuhan khususnya pemisahan antara area publik dengan pengelolaan terminal, operator pelabuhan dan operator kapal juga harus dilakukan serta terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat terutama para pengguna jasa," kata Ahmad.
Saat ini, pengelolaan pelabuhan di Indonesia dilakukan oleh oleh tiga pihak yakni Kementerian Perhubungan mengelola untuk pelabuhan nonkomersial, Badan Usaha Pelabuhan Swasta dan Badan Usaha Pelabuhan BUMN.
Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan ini pengelolaannya di bawah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC.