Tolak IMB Dihapus, KPPOD: 90 Persen Daerah Belum Punya RDTR
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 15 Desember 2019 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkritik rencana pemerintah yang ingin menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, saat ini belum semua daerah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari 542 kabupaten kota di Indonesia, hanya 57 yang sudah punya RDTR. “Ini menunjukkan 90 persen daerah belum siap maju ke tahap penghapusan IMB,” kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 15 Desember 2019.
Sejak beberapa bulan terakhir, Kementerian Agraria dan Tata RUang telah melempar wacana penghapusan IMB, bahkan Amdal ke publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Wakil Menteri ATR Surya Tjandra kompak menyebut keduanya sebagai penghambat investasi.
Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan menerapkan standarisasi bagi sebuah bangunan di sebuah wilayah. Jika dalam inspeksi ditemukan pelanggaran, maka bangunan itu akan ditindak, bahkan bisa dirubuhkan.
Tapi bagi Robert, penghapusan ini tak bisa serta merta dilakukan jika RDTR belum siap. Sebab, RDTR menjadi komponen penting ketika izin dihapus menjadi standarisasi. Lewat RDTR, pemerintah daerah bisa mengetahui, daerah mana yang bisa dibangun dan tidak.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga saat ini kesulitan untuk melahirkan sebuah RDTR ini. Salah satu penyebabnya adalah kemampuan pemerintah daerah. Menurut Robert, tidak semua daerah memiliki SDM yang cukup untuk melahirkan RDTR.
Sehingga sebelum lebih jauh ke penghapusan izin, pemerintah diminta untuk mendorong penyelesaian RDTR ini lebih dulu di daerah. Sebab, IMB jangan hanya dilihat sebagai instrumen dalam investasi, tapi juga sebagai proteksi terhadap lingkungan. “Jadi sebelum hapus sana hapus sini, selesaikan dulu tata ruang ini,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO