Toko Online Wajib Berizin, Mendag Janji Prosesnya Bakal Mudah

Reporter

Eko Wahyudi

Rabu, 11 Desember 2019 10:37 WIB

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perdagangan daring alias toko online untuk mendaftar ulang izin usahanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dilakukan usai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu berlaku untuk semua toko online dengan omzet kecil atau besar.

Menurut Agus, pemerintah telah memberi berbagai kemudahan. "Kalau yang pakai KTP perorangan. Kan ada perorangan, kalau omzet kecil bagaimana nantinya. Dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan dalam KTP) itu sudah izin. Kecuali sudah menginjak usaha kecil tapi bukan perorangan," kata Agus di Kementerian Perdagangan,Jakarta, 10 Desember 2019.

Ia menjelaskan bagi toko online yang kepemilikan hanya perorangan tidak perlu membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) layaknya perusahaan besar. Mereka hanya perlu mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke sistem pengajuan izin online yakni Online Single Submission (OSS).

Agus mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019 sebagai peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memudahkan kegiatan para pelaku usaha perdagangan elektronik. Ia menuturkan, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama pemangku kepentingan guna menyesuaikan kebutuhan bagi pasar.

"Turunan PP 80 sedang dibahas dengan asosiasi, akan kami komunikasikan. Mungkin ada masukan-masukan yang perlu ditindaklanjuti," kata dia.

Advertising
Advertising

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2091 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) itu diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di Tanah Air.

Selain itu, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan guna menyetarakan pemain baik pedagang online maupun offline. Nantinya, para pemilik toko online atau e-commerce yang mengajukan izin berdagang ke Kemendag bisa memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa perlu datang ke Kementerian.

Berita terkait

Cara Daftar Gratis Ongkir Tokopedia, Syarat, dan Keuntungannya

1 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir Tokopedia, Syarat, dan Keuntungannya

Ketahui cara daftar gratis ongkir Tokopedia hingga keuntungannya untuk meningkatkan penjualan toko Anda. Berikut ini persyaratannya.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

12 hari lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

18 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

19 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

21 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

22 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

23 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

30 hari lalu

Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

45 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

45 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya