Helmy Yahya Sebut Jonan Jadi Inspirasi dalam Membesarkan TVRI
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 8 Desember 2019 18:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama TVRI Helmy Yahya, yang baru-baru ini jabatannya dilengserkan sementara oleh jajaran dewan pengawas, membagikan momen istimewanya dalam HUT ke-62 Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI di studio TVRI, Jakarta Pusat. Pada perayaan yang digelar menjelang akhir pekan kemarin, Helmy diminta menyampaikan pengalamannya membesarkan televisi nasional hingga dapat bertransformasi secara cepat.
“Saya diminta untuk sharing bagaimana TVRI bisa bertransformasi menjadi media televisi yang kembali ditonton publik hanya dalam waktu kurang dari 2 tahun,” ujar Helmy melalui akun resmi Intagramnya, Sabtu, 7 Desember 2019.
Pada awal sesi membagikan pengalamannya, Helmy mengakui sempat tertegun selama beberapa menit. Sebab, ia terkejut memperoleh banyak dukungan dari koleganya. Pada momentum itu, Helmy mengakui salah satu inspirasinya membesarkan TVRI adalah mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Jonan yang sempat menjadi Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Persero tercatat pernah mereformasi perkeretaapian Indonesia secara besar-besaran. Helmy pun memberikan penghargaan Accountant Award kepada Jonan pada acara yang sama.
Selain Jonan, penghargaan diberikan kepada tiga orang lainnya. Ketiga penerimanya ialah mantan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo; mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Moermahadi Surya; dan mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana.
Setelah memberikan penghargaan, Helmy lantas memimpin lelang pengumpulan dana untuk IAI. “Saya lelang suara dan mendapatkan ratusan juta rupiah,” katanya. “Malamnya saya memberikan tanda cinta kepada para akuntan dengan lagu Love Story diiringi Astri Lea Orchestra,” ucap Helmy, mengimbuhkan.
<!--more-->
Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) sebelumnya memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Televisi Nasional yang dikelola pemerintah. Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 Tahun 2019 pada rabu lalu. Latar belakang dikeluarkannya surat keputusan itu diduga terkait dengan penyelenggaraan perusahaan Televisi milik negara tersebut.
Salah seorang Anggota Dewas LPP TVRI, Maryuni Kabul Budiono, menuturkan keputusan untuk memberhentikan sementara Helmy Yahya telah berdasar pada pertimbangan yang kuat. “Ada beberapa catatan yang menurut kami sudah bisa dijadikan landasan untuk keluarnya surat pemberhentian itu, menyangkut penyelenggaraan LPP TVRI,” tutur dia.
Sesaat setelah surat keluar, Helmy mengatakan pencopotan dirinya dari kursi Dirut adalah cacat hukum. “Saya tetap Dirut TVRI yang sah bersama seluruh direksi,” kata Helmy, Kamis, 5 Desember 2019.
Dalam surat pernyataannya, Helmy menuturkan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas pada kemarin adalah cacat hukum dan tidak mendasar. Sebab, mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 24 ayat 4, disebutkan bahwa anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila, pertama, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 22 (PP No.13/2005). Helmy Yahya menyatakan dalam SK tersebut tidak dijelaskan alasan Dewan Pengawas yang menonaktifkan dirinya.
BISNIS