Hapus IMB dan Amdal, BPN: Untuk Genjot Peringkat Berbisnis

Jumat, 29 November 2019 10:25 WIB

Pembangunan gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, 18 Maret 2016 Sementara belanja barang naik 60% (yoy) dibanding periode sama pada 2015. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional atau BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan rencana pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mengatakan wacana itu diusung untuk mempermudah perizinan berusaha ke depannya.

Himawan memastikan penghapusan IMB dan Amdal bukan berarti pemerintah mengenyampingkan kualitas penataan ruang dan kelestarian lingkungan. Sebab, rencana itu sejalan dengan langkah pemerintah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

"Apabila itu sudah ada di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, maka setiap wilayah akan jelas peruntukan ruangnya, dengan begitu tak lagi membutuhkan pengajuan IMB-Amdal terkait investasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat,29 November 2019.

Himawan mengatakan informasi RDTR ini akan lengkap. Misalnya saja koefisien dasar bangunan, serta koefisien lantai bangunan. Sehingga RDTR dinilai dapat menggantikan IMB karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam dua dokumen tersebut. Aturan tersebut nantinya akan termaktub dalam peraturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dengan demikian berinvestasi di Indonesia akan lebih mudah.

Rancangan beleid itu sebelumnya dilatarbelakangi peringkat Kemudahan Berusaha atau Ease Of Doing Business (EODB) yang dirilis Bank Dunia beberapa waktu lalu. Kendati nilainya naik, secara peringkat Indonesia mengalami penurunan yaitu turun satu tingkat.

Pada tahun 2018, Indonesia berada di peringkat 72 peringkat EODB. Sementara, pada tahun 2019 Indonesia berada di peringkat 73. "Ini artinya harapan Indonesia dapat naik menjadi peringkat 40 belum terwujud dengan optimal," tutur Himawan.

Belum naiknya peringkat kemudahan usaha di Indonesia, tutur dia, diduga disebabkan banyaknya duplikasi aturan hingga lambatnya proses perizinan masih menjadi kendala yang kerap dihadapi investor. Meski ada komitmen dari pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia, ternyata praktiknya masih belum optimal.

<!--more-->

Di samping menghapus perizinan, Himawan mengatakan hal yang menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan investasi adalah dengan pemberantasan mafia tanah. Himawan mengatakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan POLRI membentuk Tim Terpadu untuk memberantas mafia tanah.

Kewenangan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada pencegahan dan pemberantasan mafia tanah adalah dalam urusan administratif termasuk di dalamnya kepastian sumber data. Sedangkan untuk penentuan pidana atau perdata menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN bersinergi, bekerja sama untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, ekonom senior Bank Dunia Arvind Jain menyebutkan Indonesia harus memperbaiki banyak hal untuk meningkatkan kemudahan berbisnis seperti penyederhanaan prosedur dan pembayaran pajak.

Dalam laporan Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia memperoleh nilai 69,6 dari 100 dan menempati peringkat ke-73 dari 190 negara. Peringkat tersebut tidak berubah jika dibandingkan dengan perolehan pada tahun sebelumnya, meski dari perolehan nilai mengalami peningkatan 1,64 poin.

Salah satu poin evaluasi untuk Indonesia berasal dari indikator memulai usaha (starting a business). Saat ini, proses memulai usaha di Indonesia masih harus melewati 11 prosedur, jauh di atas rata-rata negara di kawasan Asia Pasifik dan Asia Timur yang sebanyak 6,5 prosedur.

Selain itu, di sektor membayar pajak (paying taxes), jumlah pembayaran pajak di Indonesia mencapai 26 jenis per tahun. Sementara itu, rata-rata negara kawasan ada 20,6 jenis pajak.
Penegakan hukum terhadap kontrak (enforcing contracts) merupakan aspek lain yang masih memerlukan banyak perbaikan. Biaya yang harus dikeluarkan pengusaha untuk hal ini mencapai 74 persen dari nilai klaim, lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan yaitu 47,2 persen dari nilai klaim. "Pemerintah Indonesia masih perlu melakukan banyak reformasi pada sektor-sektor ini," kata Jain, seperti dikutip dari siaran pers, Ahad, 27 Oktober 2019.
BISNIS

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

7 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

7 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

7 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

7 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

38 hari lalu

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.

Baca Selengkapnya

58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

50 hari lalu

58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

Pada 12 Maret 1966, MPRS menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Ini menandai berakhirnya kekuasaan Sukarno, berganti Orde Baru

Baca Selengkapnya

Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

56 hari lalu

Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

AHY mendapat pengaduan masyarakat soal mafia tanah ketika baru dua minggu menjabat Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Diberi Mandat Menteri ATR, AHY Blak-blakan soal 3 PR dari Jokowi

56 hari lalu

Diberi Mandat Menteri ATR, AHY Blak-blakan soal 3 PR dari Jokowi

AHY mengatakan ada tiga hal yang ditugaskan Presiden Jokowi kepada dirinya sebagai Menteri ATR sekaligus Kepala BPN.

Baca Selengkapnya