Pajak Dividen Bakal Dihapus, Sri Mulyani: Harusnya CEO Happy

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Kamis, 28 November 2019 21:33 WIB

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat bersiap memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Menkeu menyatakan bahwa kinerja APBN mencatatkan defisit Rp289,1 triliun atau 1,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pemerintah akan menghapuskan pajak dividen perusahaan dalam negeri. Kebijakan tersebut akan termaktub dalam omnibus law perpajakan yang tengah disusun pemerintah.

"Kami akan menghapuskan pajak dividen, kayaknya di sini seharusnya kalau benar-benar CEO dan owners mestinya anda happy," tutur Sri Mulyani di depan para CEO yang tergabung dalam Forum CEO Kompas100 di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Dengan beleid yang dirancang itu, perusahaan dengan share di bawah 25 persen tidak akan dikenai pajak. "Biasanya kami tidak memajaki kalau untuk korporasi dengan share di atas 25 persen, terutama dividen untuk anda yang perusahaannya ada di luar negeri, anda berinvestasi di luar negeri, kalau di bawah itu selama ini dipajaki," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mencontohkan, misalnya sebuah perusahaan yang membuka usaha di luar negeri. Kemudian perusahaan tersebut memiliki share lebih dari 25 persen, maka ketika mendapat dividen tidak bakal dipajaki. Nah, selama ini kalau kepemilikan saham di bawah 25 persen, dikenai pajak dividen oleh negara.

Dengan kajian teranyar, ia menginginkan dua kondisi tersebut disamakan. "Sekarang kita mau buat sama saja, enggak usah dipajaki," tutur Sri Mulyani. Meski demikian, ia masih mengkaji kebijakan tersebut lebih merinci.

Secara umum, linimasa dari omnibus law perpajakan direncanakan rampung rancangannya dan harmonisasinya untuk bisa disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebelum masa reses 18 Desember 2019. Sehingga, pembahasan bisa mulai dilakukan bersama DPR pada Januari 2020.

Sri Mulyani mengatakan masih ada dinamika pembahasan di internal kabinet mengenai rencana tersebut. Salah satunya apakah kelonggaran itu akan diberikan dengan kondisi tertentu atau tidak.

"Maksudnya misalnya apakah tidak dipajaki selama dividennya diinvestasikan di Indonesia, karena tujuan kita meng-capital flow dan investasi di Indonesia," Sri Mulyani menambahkan.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

14 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

17 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

18 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

2 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya