TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menerima surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral soal usulan revisi formula BBM jenis Solar. Ia mengatakan, usulan tentang formula harga baru tersebut masih diteliti.
"Sudah (kami terima suratnya), sedang kami teliti, rasanya sudah hampir ditetapkan," ujar Sri Mulyani di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Karena masih diteliti, Sri Mulyani belum dapat memastikan apakah formula harga itu akan sesuai dengan usulan dari Kementerian ESDM atau tidak. "Nanti akan saya lihat."
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 27 September 2019. Surat dengan nomor 408/10/MEM.M/2019 itu berisikan permohonan pertimbangan atas usulan revisi formula harga dasar Solar.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Menteri ESDM mengusulkan formula harga dasar Solar diubah, dari semula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak Solar plus Rp 802 per liter, menjadi 100 persen HIP minyak Solar plus Rp 802 per liter.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur.
Adapun komponen biaya tetap mengacu kepada surat pertimbangan Menteri Keuangan Nomor S-137/MK.02/2019 tanggal 19 Februari 2019 perihal Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Bensin RON 88.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa usulan tersebut terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).