IMEI Berlaku 18 April 2020, Ternyata Ada Aturan yang Belum Kelar
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Rabu, 27 November 2019 13:32 WIB
Jakarta - Aturan soal International Mobile Equipment Identity alias IMEI ponsel mulai berlaku 18 April 2020. Lima bulan menjelang pemberlakuan aturan ini, sejumlah aturan dan layanan terkait IMEI ternyata belum diselesaikan oleh pemerintah.
Salah satu yang belum kelar adalah pusat layanan informasi yang sedianya akan menampung pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. “Segera, nanti akan ada di mall dan kantor pemerintah,” kata perwakilan dari Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dimas Yanuarsyah dalam acara sosialisasi di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Saat ditanya kapan sejumlah perangkat aturan dan layanan ini akan diselesaikan tuntas, Dimas hanya menjawab, “Ya segera.”
Sosialisasi aturan IMEI ini dihadiri pejabat di tiga kementerian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga kementerian ini juga yang menerbitkan aturan IMEI pada 18 Oktober 2019 lalu. Dengan aturan ini, artinya ponsel ilegal tak akan bisa digunakan setelah tanggal 18 April 2020.
<!--more-->
Legal Services Center ponsel Oppo Indonesia, Leidy Ancella Pangau, yang hadir dalam sosialisasi ini, meyakini aturan ini akan membuat konsumen banyak bertanya ke penjual, seperti Oppo. Meski, ponsel yang mereka jual sepenuhnya legal.
Selama ini, kata Leidy, pusat layanan informasi dari pemerintah terkait masalah di bidang layanan telekomunikasi belum cepat tanggap. Untuk itu, ia meminta ada lokasi khusus yang bisa didatangi Oppo Indonesia jika ada masalah pelanggan yang harus ditindaklanjuti. "Kami ingin begitu, karena pelanggan ingin 2 3 hari selesai masalah mereka," kata Leidy.
Bukan hanya pusat layanan yang belum disediakan, aturan untuk para turis juga belum ada. Turis yang datang ke Indonesia tetap bisa menggunakan ponsel mereka untuk internet dengan cara roaming.
Tapi, jika mereka membeli Sim Card di Indonesia, maka mereka harus melakukan registrasi yang sesuai dengan ketentuan IMEI. “Ini yang sedang kami susun aturannya, tapi nanti pendaftarannya seperti menggunakan SIM biasa,” kata Leidy.