Ternyata , Kopilot Wings Air yang Bunuh Diri Dikontrak 18 Tahun
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Senin, 25 November 2019 15:00 WIB
Ihwal tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Nicolaus, Daniel enggan menyampaikan komentarnya. "Terkait dengan apa yang dilakukan sang korban, itu di luar dari pengetahuan kami," katanya.
Kasus dugaan bunuh diri kopilot Wings Air yang dipicu besarnya nilai denda yang dijatuhkan maskapai berbuntut panjang. Nilai denda sebesar Rp 7 miliar yang diterapkan maskapai Wings Air terhadap salah satu kopilotnya yang melanggar peraturan kerja dinilai oleh sejumlah pihak tidak wajar.
Konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soejatman menilai, penalti yang diterapkan maskapai terkait tindakan indisipliner merupakan hal yang wajar. Namun, dia menilai besarnya penalti yang dibebankan juga harus wajar.
"Kenapa perusahaan bisa berani minta ganti rugi nilai setinggi itu, pasti maskapai ada alasannya. Apakah wajar nilai segitu," katanya, Minggu 24 November 2019.
Nicolaus sebelumnya ditemukan tewas di kamar kosnya. Tidak jauh dari jasadnya, konon ditemukan secarik kertas yang berisi surat pemecatan dari Direktur Operasi Wings Air dan denda penalti sebesar Rp 7 miliar. Kedua hal itu yang diduga menjadi penyebab dia gantung diri.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS