Begini Kewenangan Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina

Minggu, 24 November 2019 13:35 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir berjabat tangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kementerian BUMN

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Juru bicara Pertamina Fajriyah Usman mengatakan secara umum, Ahok dan komisaris lain, memiliki tugas seperti pada umumnya.

“Secara umum, kalau Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan pengelolaan perusahaan,” kata Fajriyah saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 24 November 2019.

Penunjukan Ahok sebagai komisaris sebelumnya diumumkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Sabtu, 23 November 2019. “Saya rasa bagian terpenting adalah bagaimana target-target Pertamina bisa tercapai, bagaimana mengurangi impor migas bisa tercapai. Kita perlu figur pendobrak supaya ini semua sesuai target,” ujar Erick memberi alasan penunjukkan Ahok.

Dalam UU BUMN, kewajiban dan wewenang seorang komisaris BUMN sebenarnya telah dijelaskan rinci. Dalam penjelasan Pasal 31, komisaris memiliki lima kewajiban. Kelima kewajiban itu adalah:

1. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan direksi.
2. mengikuti perkembangan kegiatan persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero.
3. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja persero.
4. memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero.
5. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar persero dan atau berdasarkan keputusan RUPS.

Advertising
Advertising

Selain kewajiban, komisaris juga memiliki tujuh wewenang. Ketujuh wewenang itu adalah:

1. melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan persero.
2. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh perseroan.
3. meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan persero,
4. meminta direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris.
5. menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
6. memberhentikan sementara direksi, dengan menyebutkan alasannya.
7. wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB Arie Gumilar menolak penunjukkan Ahok. Ia menilai Ahok tak cocok menjabat di Pertamina karena pekerjaan mengatur perusahaan energi ini tidak gampang dan memerlukan konsentrasi tinggi.

Arie khawatir, karakter Ahok yang dia nilai menggebu-gebu tersebut bakal berdampak pada organisasi Pertamina. Ia juga was-was seumpama Ahok menjabat lalu membuat pernyataan kontroversial, hal ini bakal mempengaruhi distribusi energi dan pelayanan BBM kepada masyarakat.

FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

2 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

2 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

4 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

4 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

6 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya