Regulasi Jadi Titik Kritis Perkembangan Startup di Indonesia

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Rabu, 20 November 2019 17:20 WIB

Sejumlah startup yang terpilih berfoto bersama usai memenangkan Startup Pilihan Tempo 2019 di Jakarta, Minggu, 3 November 2019, Tiga starup terpilih yaitu Aruna sebagai Winner Of The Social Impact, Boboboc sebagai Winner Of The Best Newcomer, dan Halodoc sebagai Winner Of People's Choice. TEMPO/Genta Shadra

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan rintisan atau startup yang bergerak di bidang peer to peer lending (pinjaman online), Investree, menyatakan bahwa regulasi akan menjadi menjadi titik kritis yang menentukan perkembangan industri kreatif dan startup. Sebab, industri kreatif dan rintisan ini masih baru dan tengah berkembang pesat.

"Peranan pemerintah untuk mendorong industri ini sangat kritikal, terutama terkait regulasi atau framework. Karena itu, pelaku start p sebaiknya tidak hanya melihat market dan bisnis model tetapi juga harus lihat regulasinya yang dibangun," ujar CEO Investree Adrian Gunadi di The Hall, Senayan City, Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2019.

Karena itu, menurut Adrian, pemerintah harus bisa menciptakan keseimbangan antar-regulasi yang tepat dengan ruang inovasi yang cukup bagi perusahaan. Hal ini penting, sebab seringkali regulasi yang terlalu ketat membuat ruang gerak inovasi menjadi lebih sempit.

Adrian menyebut, salah satunya adalah penilaian kolateral yang dipakai oleh perbankan dalam memberikan kredit sangat berbeda dibandingkan kolateral dalam penilaian Investree. Menurut dia, kolateral dalam penilaian fintech lebih beragam dan menyesuaikan dengan model bisnis startup.

"Yang dilihat itu kemudian bukan hanya collateral asset dari fix income atau tangible asset tetapi, juga dari cash flow pembelian maupun penjualan. Termasuk transaksi digital sehingga membentuk digital footprint," kata Adrian.

Advertising
Advertising

Karena itu, untuk mendukung langkah ini saat ini pemerintah lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mendorong penggunaan aset kekayaan intelektual sebagai salah satu kolateral dalam penilaian pemberian kredit bagi perbankan. Hal ini guna mempermudah akses pemodalan bagi start up.

"Ini adalah langkah kami untuk mulai memfasilitasi start up dari hulu hingga ke hilir. Harapannya, nanti kekayaan intelektual bisa masuk sebagai sebagai bagian dari kolateral untuk pemberian pemodalan atau kredit," ujar Deputi Infrastruktur dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Hari Sungkari pada kesempatan yang sama.

Adapun, koleteral merupakan salah satu dari 5 indikator yang dinilai oleh perbankan sebelum mereka memberikan kredit bagi sebuah usaha. Namun, bagi perusahaan startup, hal ini sulit untuk dipenuhi akibat ukuran kolateral yang diterapkan perbankan berbeda dengan yang dimiliki oleh perusahaan rintisan.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

6 hari lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

6 hari lalu

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

8 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

8 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

10 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

11 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

11 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

11 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya