Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 10,13 Persen di 20 Perlintasan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 20 November 2019 10:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata 10,13 persen di 20 lintas komersial menjelang akhir tahun nanti. Kenaikan tarif tersebut bakal direalisasikan pada 1 Desember 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan kenaikan tarif ini telah mempertimbangkan pelbagai aspek keekonomian. “Kami hitung formula kenaikan ini sudah 16 tahun tidak berubah. Lalu kami sesuaikan dengan inflasi dan dinamika ekonomi yang ada,” ujar Budi Setiyadi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa petang, 19 November 2019.
Dalam menghitung skema kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Kementerian Perhubungan mengklaim telah melibatkan sejumlah stakeholder. Di antaranya pengusaha yang tergabung dalam Gapasdap atau Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Budi Setiyadi menerangkan, semula Gapasdap mengusulkan skema kenaikan ditetapkan per tiga tahun dengan besaran 38 persen. Artinya, hingga 2021, tarif angkutan penyeberangan akan naik 12,6 persen per tahun. Namun, Kementerian menyesuaikan kembali perhitungan kenaikan tarif tersebut dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Akhirnya Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) setuju untuk tahun ini tarif angkutan penyeberangan naik 10 persen. Angka kenaikan itu masih bisa dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Tarif baru angkutan penyeberangan untuk masing-masing lokasi bervariasi. Adapun menurut ketentuannya, pemerintah dapat mengerek tarif setiap setahun sekali setelah dilakukan evaluasi.
Sebagai payung hukum kebijakan ini, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan beleid berupa Peraturan Menteri Perhubungan. Budi Setiyadi menargetkan regulasi itu akan diteken oleh Menteri Perhubungan pada pekan ini sehingga dapat langsung disosialisasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, tarif angkutan penyeberangan di tiga lalu-lintas angkutan penyeberangan besar, yakni Lembar-Padangbai, Merak-Bakauheni, dan Ketapang Gilimanuk, naik di atas rata-rata. Tarif angkutan Lembar-Padangbai dikerek sekitar 13,15 persen. Kemudian, Merak-Bakauheni naik 14,51 persen. Sedangkan Ketapang-Gilimanuk naik 18,74 persen.
Sedangkan kenaikan tarif terendah diberlakukan untuk angkutan penyeberangan Bitung-Tobelo, yakni 5,49 persen. Selain itu, tarif angkutan penyeberangan Batam-Kuala Tangkal hanya dikerek naik 5,04 persen.