Kemenhan Buka 552 Formasi CPNS 2019

Selasa, 12 November 2019 16:15 WIB

Penjelasan tentang persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS dalam jabatan Dokter, Dokter gigi, Dokter pendididkan klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan membuka 552 formasi pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Menurut pengumuman yang dirilis melalui website resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan), pendaftaran akan dibuka mulai 11 November hingga 20 November 2019. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lowongan CPNS Kemhan 2019 dibuka bagi lulusan pascasarjana (S2), sarjana (S1), D-IV, dan D-III yang akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan (216 formasi) , Mabes TNI (104 formasi), TNI – AD (105 formasi), TNI – AL (13 formasi), dan TNI – AU (114 formasi).

Adapun persyaratan umum seleksi CPNS Kemhan 2019 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

Advertising
Advertising

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri dan Siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

10. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

<!--more-->

Selain itu, dalam seleksi CPNS Kemhan terdapat persyaratan khusus, antara lain sebagai berikut:

1. Tinggi badan minimal untuk pria 160 cm dan untuk wanita 155 cm.

2. Disabilitas, pelamar dengan kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria :

a) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik

b) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

c) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.

3. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

4. Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang sesuai kriteria pada butir angka 2 huruf b di atas, pada kesempatan pertama di unit organisasi yang membutuhkan Pelamar dari disabilitas.

5. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Calon PNS bukan karena dinas tidak diperbolehkan melamar CPNS tahun berikutnya.

6. Bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar dan seleksi.

7. Tidak bertato dan bertindik (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu).

8. Bersedia untuk tidak keluar dan atau pindah ke instansi Kementerian lain sekurang-kurangnya selama 10 tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS.

9. Pelamar yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP sampai dengan diangkat menjadi CPNS apabila mengundurkan diri wajib mengembalikan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap pemberkasan.

11. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes / LAM-PTKes, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Terdapat tiga tahapan seleksi, terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 persen, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan bobot 60 persen. Untuk SKB instansi oleh Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan akan terdiri atas tes kesehatan, psikologi, mental ideologi, dan kesegaran jasmani.

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

3 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

4 jam lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

5 jam lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

6 jam lalu

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

Partai Gelora meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

6 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

6 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

6 jam lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Soal PKS berada di luar atau dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mendapatkan respons berbeda dari internal PKS.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

7 jam lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

7 jam lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya