Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 742 Ribu per Gram
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Senin, 11 November 2019 09:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam kembalil naik Rp 1.000 pada perdagangan hari ini. Kenaikan itu jika dibandingkan dengan harga emas pada 9 November yang sebesar Rp 741 ribu per gram.
"Harga emas batangan satu gram Rp 742.000," tulis situs resmi logammulia.com pada Senin, 11 November 2019.
Jika dilihat sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665 ribu per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677 ribu per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.
Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672 ribu per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661 ribu per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681 ribu per gram.
Lalu, pada 21 Juni harga emas semakin meroket menjadi Rp 702 ribu per gram. Pada 25 Juni, harga emas mencapai Rp 713 ribu per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714 ribu per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753 ribu. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755 ribu.
Rekor harga emas baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019, yang masing-masing mencapai sebesar Rp 759 ribu dan Rp 766 ribu per gram. Pada Senin, 26 Agustus rekor baru tercetak sebesar Rp 774 ribu dan Rp 775 ribu per gram pada 5 September.
Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:
1 gram Rp 742.000
2 gram Rp 1.433.000
3 gram Rp 2.128.000
5 gram Rp 3.530.000
10 gram Rp 6.995.000
25 gram Rp 17.380.000
50 gram Rp 34.685.000
100 gram Rp 69.300.000
250 gram Rp 175.000.000
Harga emas berukuran besar, yakni 500 gram, sebesar Rp 349,8 juta. Sedangkan harga emas batangan 1 kilogram mencapai Rp 701,6 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, harga emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.