Kemendag: Kami Tidak Pernah Beri Izin Impor untuk Cangkul Jadi
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 8 November 2019 18:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyatakan bahwa kementerian tidak pernah memberikan Surat Perizinan Impor (SI) untuk jenis barang cangkul jadi atau siap pakai. Karena itu, jika ada pihak yang melakukan impor cangkul tersebut diduga ada indikasi melanggar aturan.
"Jadi kami tidak pernah berikan izin impor untuk cangkul jadi, kalau ada impor cangkul jadi, itu berarti melanggar peraturan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 8 November 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengadaan barang dan jasa pemerintah menyasar industri dalam negeri. Ia menyayangkan banyak barang yang diimpor dari luar negeri padahal industri dalam negeri bisa memproduksi.
Jokowi mencontohkan besarnya angka volume impor untuk pengadaan pacul dan cangkul. "Ini puluhan ribu, ratusan ribu cangkul yang dibutuhkan masih impor," katanya dalam acara Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2019. "Apakah negara kita yang sebesar ini industrinya, yang sudah berkembang benar, pacul dan cangkul harus impor?"
Wisnu melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Impor Perkakas Tangan, disebutkan bahwa impor dilarang untuk barang jadi. Impor perkakas tangan hanya diperbolehkan untuk bahan baku.
Bahan baku tersebut biasanya berbentuk lembaran plat baja, belum diruncingkan dan belum ada ujungnya. Selain itu, barang berbentuk bahan baku tersebut juga belum dicat dan juga belum diberi merk.
Wisnu menuturkan, selama 2019 Kemendag baru memberikan satu kali izin impor perkakas tangan sebagai bahan baku. Adapun izin impor diberikan untuk lembaran baja sebanyak satu izin dengan total jumlahnya mencapai 400 ribu kilogram.