25 Pemerintah Daerah Telah Laporkan Hitungan Kenaikan UMP
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 4 November 2019 20:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 25 pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2020 hingga 4 November 2019. Jumlah ini meningkat ketimbang laporan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 1 November 2019 lalu yang baru mencapai 20 daerah.
“Secara informasi kami mendengar 25 provinsi. Tapi detailnya saya belum mengantongi. Kami tunggu laporan tertulisnya,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Hingga hari ini, Haiyani mengungkapkan bahwa laporan tersebut baru diterima secara lisan oleh pemerintah. Dengan tambahan tersebut, berarti saat ini masih ada sembilan provinsi yang belum menyerahkan laporan kenaikan UMP-nya.
Kenaikan upah per provinsi mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Menurut data itu, upah minimum provinsi 2020 masing-masing naik sebesar 8,51.
Perhitungan kenaikan UMP secara formal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun penetapan UMP 2020 yang diumumkan serentak oleh gubernur tiap-tiap provinsi dilegalkan dalam keputusan gubernur sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
<!--more-->
Sesuai dengan beleid yang berlaku, penetapan pengupahan oleh masing-masing daerah dilakukan paling lambat 1 November 2019. Haiyani mengakui saat ini kementerian memang masih menunggu proses penghitungan kenaikan UMP dari masing-masing daerah yang sedang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ia memaklumi beberapa pemerintah daerah belum menyetor laporan karena penetapan kenaikan UMP baru dilakukan pada 1 November 2019.
Dari seluruh provinsi yang sudah menyetor hasil penghitungan kenaikan UMP-nya per 1 November 2019, terdapat satu provinsi yang tercatat belum sesuai dengan ketetapan. Haiyani memungkinkan ada beberapa alasan. Salah satunya karena daerah tidak sanggup menopang kenaikan UMP sesuai dengan beleid yang berlaku.
“Ada (daerah) yang lebih rendah (menetapkan kenaikan UMP), yang seharusnya 8,51 persen jadi 6,5. Itu bukan karena pentahapanya, melainkan daerahnya memang tidak sanggup,” tuturnya.
Bekas Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebelumnya mengeluarkan surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Surat itu berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, Hanif menjelaskan kenaikan upah dihitung berdasarkan data BPS inflasi nasional 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dari hasil pertambahan itu, pemerintah dapat menentukan tingkat kenaikan upah pada 2020.