Iuran Dinaikkan, Dirut BPJS Yakin Kualitas Layanan Meningkat

Jumat, 1 November 2019 15:13 WIB

Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati (kiri) Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (tengah) saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja memutuskan untuk menaikkan dana iuran bagi seluruh kelas peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan kenaikkan tersebut tertuang lewat penetapan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris yakin kenaikkan iuran bakal meningkatkan kualitas layanan klaim kesehatan. Sebab, hal ini juga menjamin arus kas rumah sakit sehingga bisa mempersiapkan dan mengembangkan kapasitas secara lebih baik.

"Dengan demikian hal, ini bisa berpengaruh bagi perbaikan layanan. Selain itu, kenaikkan iuran juga bisa menyelesaikan persoalan defisit keuangan yang selama ini terjadi di BPJS Kesehatan," kata Fahmi saat mengelar konferensi pers di kantonya, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2019.

Fahmi menjelaskan untuk meningkatkan layanan saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya menguatkan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP diharapkan bisa menjadi penjaga gerbang khususnya dalam penerapan rujukan horizontal secara bertahap.

Penguatan peran itu didukung lewat Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 yang berisi pembaharuan aturan penerapan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP. Aturan ini berisi, target dan penilaian bagi FKTP yang didasarkan atas rasio rujukan non spesialistik ke rumah sakit.

Advertising
Advertising

Beleid itu mengubah aturan sebelumnya, yang menggunakan rasio kurang dari 5 perssen menjadi kurang dari 2 persen. Harapannya dengan adanya perbaikan penilaian ini, peserta bisa memperoleh layanan secara tuntas mulai saat mengantre hingga menerima layanan.

"Aturan ini diharapkan juga bisa ikut untuk mengendalikan angka rujukan ke rumah sakit, sehingga upaya ini bisa ikut memangkas antrean peserta BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit," kata Fachmi.

BPJS Kesehatan juga akan terus meninjau kelas rumah sakit pada level Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kebijakan ini ditempuh supaya rumah sakit benar-benar memberikan layanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong adanya pemerataan akses layanan bagi rumah sakit. Selain itu, hal ini juga diharapkan bisa membuat layanan kesehatan yang diterima oleh peserta bisa didapatkan secara maksimal.

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

13 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

27 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

29 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

32 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

37 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

37 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

38 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

39 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya