Kasus Suap, Kementerian BUMN Tunjuk Dirut Pengganti PT INTI

Jumat, 18 Oktober 2019 20:58 WIB

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan (tengah) bersama Direktur Utama Telkom Metra Otong Iip (ketiga dari kanan), Ketua Yayasan Danar Dana Swadharma (YDDS) Tri Mulyo (paling kiri), Direktur Utama PT Tri Handayani Utama (THU) Edi Siswanto (kedua dari kiri), Ketua Koperasi Swadharma Andri Widoyono (ketiga dari kiri) usai penandatanganan akta jual beli saham PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) di Jakarta, Senin, 2 April 2018.

TEMPO.CO, Bandung -Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerbitkan Surat Keputusan penunjukan Otong Iip menduduki posisi Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI menggantikan Darman Mappangara yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan terlibat suap proyek bagasi bandara. “Dengan susunan manajemen baru tersebut, INTI siap untuk meneruskan kinerja untuk mencapai target 2019,” kata PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 18 Oktober 2019.

Menteri BUMN menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK-223/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 berisi pengangkatan Otong Iip, sebagai Direktur Utama PT INTI. Otong menggantikan Darman Mappangara yang sebelumnya telah diberhentikan, dan digantikan sementara oleh Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto, sebagai Plt Direktur Utama.

Surat Keputusan Menteri BUMN itu juga mengukuhkan posisi direksi PT INTI lainnya. Jajaran direksi PT INTI misalnya, ditetapkan masih dipegang oleh pejabat sebelumnya. Yakni Teguh Adi Suryandono selaku Direktur Bisnis, dan Tri Hartono Rianto sebagai Direktur Keuangan.

Gde mengatakan, penyerahan surat keputusan itu dilakukan hari ini, Jumat, 18 Oktober 2019. “Pemberian surat keputusan tersebut dilakukan oleh Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media (PISM) Fajar Harry Sampurno, didampingi Kepala Bidang Usaha PISM IIb Wawan Chaerul Anwar di Kementerian BUMN,” kata dia.

Penyerahan SK tersebut juga disaksikan oleh jajaran komisaris PT INTI. Yakni Komisaris Utama Unggul Priyanto, Komisaris Nuning Sri Rejeki Wulandari, serta Komisaris Djoko Agung Harijadi.

Advertising
Advertising

Gde mengatakan, Otong sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) sejak 1 Oktober 2016. Otong sebelumnya sempat menjabat Direktur Direktur Utama PT Finnet Indonesia (2013-2015) dan Direktur Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Internasional (2009). Otong bersama jajaran direksi PT INTI lainnya akan menempati posisi direksi untuk masa jabatan 20190-2024.

Gde mengatakan, dengan penetapan susunan manajemen baru tersebut, PT INTI siap meneruskan mengejar target tahun ini. PT INTI menetapkan sejumlah target dari lini bisnisnya.

Bisnis broadband misalnya, PT INTI menetapkan target penjualan Rp 1,099 miliar. Lalu bisnis smart energy Rp 450 miliar, serta bisnis Defence and Digital Service Rp 1,062 miliar. “Harapannya, target tersebut bisa tercapai melalui inovasi produk dan jasa,” kata Gde.

Sejumlah produk dan jasa unggulan PT INTI. Diantaranya Set Top Box, Optical Network Termination (ONT), Spare Part Management System (SPMS), Converter Kit, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), penerangan jalan umum dengan photovoltaic (PJU-PV), KTP-el Reader, e-Voting, Automatic Dependent Surveillance-Broadcast (ADS-B), Sistem Informasi Dini Lalu Lintas (Sindila), serta INTI Smart Exchange (ISE).

PT INTI optimis kasus hukum yang menjerat Darman tidak mengganggu kinerja persero. Sebelumnya, Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam supaya perusahaannya bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada 31 Juli 2019 silam. Saat itu KPK menangkap Andra dan anak buah Darman, Taswin Nur. Taswin ditangkap ketika menyerahkan duit Sin$96.700 atau sekitar Rp 1 miliar untuk Andra.

Setelah penangkapan itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka. Darman disangka sebagai orang yang memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra. KPK menduga, karena pemberian uang itu, PT INTI mendapatkan sejumlah proyek. KPK juga mengendus Andra berperan menjaga dan mengawal proyek-proyek supaya bisa dikerjakan oleh PT INTI.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya