Kominfo: Tak Ada Celah Sembunyi Bagi Pelaku Kejahatan Siber

Reporter

Antara

Rabu, 16 Oktober 2019 22:34 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan aturan pelarangan iklan digital pada masa tenang pemilihan umum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, mengatakan, tidak ada celah untuk bersembunyi bagi para pelaku kejahatan siber.

Meski pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui, petugas akan tetap mampu menelusuri dan mengungkap identitas asli pelaku. "Di ruang digital, kita tidak bisa bersembunyi. Mau pakai nama palsu, foto orang lain, bisa kami temukan (identitasnya). Tidak bisa sembunyi di ruang digital," kata Pangerapan, dalam diskusi bertajuk Milenial dalam Pusaran Hoax dan Masa Depan Bangsa, di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Ia pun meminta warganet memiliki kesadaran untuk menggunakan media sosial secara bijak agar tidak melanggar UU ITE.

Dalam kesempatan itu, ia meminta warganet berhati-hati dalam mengunggah suatu konten di media sosial. Sebab jika suatu konten sudah diunggah di media sosial maka akan sulit menghilangkan jejak digitalnya meski sudah dihapus. Hal itu karena warganet lainnya mengunggah ulang konten serupa sehingga konten pun menyebar.

"Apa yang kita posting, lalu dihapus, belum tentu bisa 100 persen hilang," katanya.

Ia pun mencontohkan soal info hoaks kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Meski unggahan itu sudah dihapus oleh penyebarnya, sejumlah warganet kemudian meneruskan informasi tersebut di akun medsos mereka masing-masing.

"Di lini waktu kami sudah enggak ada, tapi di manapun, siapapun, sudah ditangkap itu," kata dia.

Ia pun menekankan pentingnya warganet melakukan cek dan ricek informasi media sosial sebelum mempercayainya dan menyebarkan ke pihak lain.

Pasalnya tak sedikit warganet yang terprovokasi unggahan yang beredar di media sosial tanpa mengetahui kebenaran faktanya.

Ia meminta warganet tak ragu untuk mengecek di kanal yang disediakan Kementerian Kominfo yakni melalui stophoax.id, untuk memilah kebenaran informasi yang diterima di media sosial.

"Sekarang zamannya tsunami informasi. Yang paling penting cari sumbernya. Masyarakat juga bisa cek ke stophoax.id untuk memverifikasi info ini (berita di media sosial) benar atau tidak," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

11 jam lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

13 jam lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

2 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

7 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya