Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS, BKN Jelaskan Aturannya

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Rabu, 16 Oktober 2019 11:18 WIB

Ekspresi Abdul Somad dalam konferensi pers setelah bertemu bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2019. MUI mengundang penceramah itu untuk mengklarifikasi atau tabayyun terkait video ceramah soal salib yang sedang viral. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ustaz kondang Abdul Somad atau UAS dikabarkan berhenti dari jabatannya sebagai pengajar sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, Riau. UAS mengundurkan diri karena terkendala kesibukan dalam berdakwah.

Selama ini, UAS memang dikenal sebagai salah satu ustaz yang kerap mengisi ceramah agama di berbagai tempat di Indonesia.

Menanggapi pengunduran diri Ustad Abdul Somad, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak mempersoalkan hal itu. Kepala Biro Humas BKN,Mohammad Ridwan mengatakan, PNS bisa saja mengundurkan diri dari jabatannya. “Bisa saja,” kata Ridwan saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Namun, Ridwan meminta informasi lebih lanjut soal pengunduran diri UAS ini ditanyakan ke pihak Kementerian Agama yang membawahi UIN Sultan Syarif Kasim. “Saya tidak tahu detailnya, bisa ditanyakan ke Kemenag, agar tidak salah informasi detil,” kata dia.

Namun demikian, kata Ridwan, ketentuan pengunduran diri atas permintaan sendiri ini telah ada aturannya sendiri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS dalam BAB VIII tentang Pemberhentian. Pasal 238 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri, menjelaskan tiga aturan utama mengenai hal ini.

Advertising
Advertising

Pertama, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Namun pada poin kedua, permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama satu tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Pada aturan ketiga, disebutkan permintaan berhenti tersebut dalam ditolak atas enam alasan, yaitu: pertama, sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; kedua, terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; ketiga, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Keempat yaitu sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; kelima,. sedang menjalani hukuman disiplin; dan kelima, alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak kuliah umum yang menghadirkan penceramah Abdul Somad. Pihak UGM meminta acara yang sedianya digelar di masjid kampus itu dibatalkan. “Berkaitan dengan acara yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 12 Oktober 2019, pimpinan universitas meminta agar acara tersebut dibatalkan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2019.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

9 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

10 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

11 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya