Aturan Baru, Kini Akuisisi Aset Perusahaan Harus Lapor KPPU

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Selasa, 15 Oktober 2019 10:34 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Irma Damayanti, menerangkan bahwa kini para pelaku usaha yang akan mengakuisisi aset perusahaan lain harus melapor ke otoritas persaingan usaha. Pada aturan terdahulu, laporan ke KPPU hanya diwajibkan untuk akuisisi saham.

"Jadi itu kelebihan dari Perkom (Peraturan Komisi) yang baru. Bahwa dengan akuisisi dan pengambil alihan aset dengan nilai threshold melebihi Rp 2,5 triliun itu wajib dilaporkan ke KPPU," kata Irma di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2019.

Adapun aturan baru yang dimaksud adalah Perkom Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkom yang baru ini diundangkan sejak 3 Oktober 2019 dan secara otomatis resmi menggantikan Perkom Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

Ima mengungkapkan, KPPU selama ini belum mempunyai kewenangan dalam mengawasi tentang akuisisi aset karena belum mempunyai aturan terkait itu. Namun, dengan adanya Perkom anyar ini bisa memonitor potensi lain terjadinya persaingan usaha itu sendiri.

"Secara best practice, jadi pelaksana pengambil alihan aset itu sebetulnya sudah dilakukan hampir semua otoritas persaingan usaha di semua negara, sehingga ini menjadi urgen. Selama ini kita luput dari perkara pengambil alihan aset," ucap Irma.

Selain soal akuisisi aset, Ima menuturkan, Perkom baru juga mengatur bahwa para pelaku usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta KPPU pada saat melakukan notifikasi merger atau akuisisi. Menurutnya, persyaratan tersebut nantinya sudah tercatat dalam lampiran formulir yang harus dipenuhi.

Sebelum lahirnya Perkom baru ini, Irma menjelaskan, pihak KPPU hanya menggunakan penilaian berdasarkan analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi dan atau kepailitan. "Sekarang diatur mengenai analisis lain yang meliputi analisis terkait kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, analisis pengembangan teknologi dan inovasi, analisi perlindungan UMK, analisis dampak terhadap tenaga kerja, dan atau pelaksana peraturan perundangan-undangan dalam melaksakan penilaian akuisisi aset atau saham," katanya,

Jika perihal akuisisi ini tidak segera diatur, Irma mengatakan, akan berdampak besar kepada persaingan usaha. Sebab, langkah merger dan akuisisi, berpotensi melanggar persaingan usaha tetapi tidak melalui penilaian KPPU.

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

12 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

33 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

33 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Di Tengah Seruan Boikot, McDonald's Umumkan Akuisisi Waralaba di Israel

33 hari lalu

Di Tengah Seruan Boikot, McDonald's Umumkan Akuisisi Waralaba di Israel

McDonald's menjadi sasaran seruan boikot setelah restoran waralaba di Israel tersebut menawarkan ribuan makanan gratis kepada tentara Israel.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

39 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

42 hari lalu

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.

Baca Selengkapnya

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

43 hari lalu

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

44 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

47 hari lalu

KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.

Baca Selengkapnya

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

48 hari lalu

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.

Baca Selengkapnya