Polisi Periksa ASN yang Komentar di Medsos Soal Penusukan Wiranto
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 12 Oktober 2019 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa seorang oknum aparat sipil negara atau ASN di Kampar Riau berinisial MJ terkait unggahan komentar di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. "Dari kemarin kita lakukan pemeriksaan, diambil keterangan. Maksud dan tujuan dia menulis itu apa," kata Kepala Polres Kampar AKBP Asep Dermawan di Pekanbaru, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Kepolisian memeriksa MJ pada Jumat kemarin setelah dia mengomentari salah satu unggahan status Facebook seorang warganet. Dalam unggahannya, warganet itu menuliskan simpatinya atas insiden yang menimpa Wiranto. "Ada status yang menuliskan Pak Wiranto itu tidak layak ditusuk," kata Asep.
Namun, MJ yang menjabat sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar itu justru mengomentari status tersebut dengan menuliskan kalimat "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung" (ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung).
"Lalu dia (MJ) comment. Intinya cocoknya digantung. Ternyata setelah ditelusuri MJ ini ASN. Makanya kemarin saya langsung perintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," ujar Asep.
Polisi, kata Asep, juga akan memintai keterangan ahli dalam penyelidikan perkara tersebut. Keterangan saksi ahli bahasa dan informasi teknologi dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam ungkapan MJ.
<!--more-->
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan ahli. Bantuan keterangan ahli untuk menentukan apakah mengarah ke seseorang atau pencemaran nama baik. Kalau sudah dapat hasilnya kita akan gelar perkara," tuturnya.
Sebelumnya Kolonel (Kav) Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari dan akan dikurung selama 14 hari. Langkah ini dilakukan terkait postingan konten negatif sang istri di akun media sosial soal penusukan Wiranto.
Serah terima jabatan dari Hendi Suhendi kepada Kolonel (Inf) Alamsyah itu dipimpin Danrem 143/ Halu Oleo Kendari bertempat di Aula Sudirman Mako Korem 143/ Halu Oleo, Kendari, pada hari ini, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Sebelum upacara Sertijab, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi memberikan pengarahan yang tertutup untuk media. Dia menjelaskan, usai dicopot dari jabatannya sebagai Dandim, Hendi akan menjalani penahanan selama 14 hari di Denpom Kendari.
Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Hendi terkait konten negatif sang istri di akun sosial media Facebook atas penyerangan yang dialami Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.
BISNIS