Bocor Tekstil, Kemendag Cabut Izin Impor Satu Korporasi

Jumat, 11 Oktober 2019 16:21 WIB

Pewarta mengambil gambar tumpukan pakaian di sebuah gudang penyimpanan pakaian impor bekas ilegal di kawasan Pulogebang, Jakarta, Senin (1/8). Direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan pakaian bekas dan tekstil impor ilegal dengan mengamankan 12 tersangka dan menyita 2.216 bal pakaian bekas. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag mencabut Persetujuan Impor (PI) terhadap satu dari 21 perusahaan tekstil yang mengantongi Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) terkait kebocoran tekstil impor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan kebijakan ini diambil lantaran perusahaan tersebut menjual bahan baku yang mereka impor ke perusahaan lain.

“Sesuai dengan aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), bahan baku tidak boleh diperdagangkan,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat,Jumat, 11 Oktober 2019.

Tak sampai di situ, Kemendag juga mencabut angka pengenalan importir dari perusahaan tersebut lantaran alamat pabrik yang tercantum di dalam PI ternyata berbeda dengan lokasi aslinya. Wisnu mengakui, baru satu perusahaan yang dicabut karena memang baru perusahaan tersebut yang ketahuan melakukan praktik pembocoran tekstil.

Persoalan kebocoran tekstil impor ini sebelumnya beberapa kali disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Enggar menyampaikan kebocoran bukanlah terjadi di Pusat Logistik Berikat atau PLB yang selama ini santer disebut. Sebab, kata dia, hanya perusahaan yang mengantongi API Umum yang bisa mengimpor di PLB. Sedangkan, Kemendag sudah berbulan lamanya tidak menerbitkan API Umum.

Sehingga dengan kejadian ini, Kemendag pun resmi mengumumkan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Menurut dia, revisi ini akan membuat kegiatan importasi tekstil ke Indonesia semakin ketat.

Advertising
Advertising

Dalam Permendag 64 Tahun 2017 saat ini, Wisnu mengatakan terdapat dua jenis lampiran, yaitu lampiran A dan lampiran B. Lampiran A merupakan impor jenis tekstil tertentu yang harus memerlukan PI. Sedangkan lampiran B cukup dengan mencantumkan LS atau Laporan Surveyor. Lampiran B ini akan dihilangkan sehingga semua izin impor tekstil dan produk tekstil wajib menggunakan PI dari Kemendag.

Terakhir, Kemendag juga telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas yang beranggotakan Kementerian Perindustrian, Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API. Satgas inilah yang nantinya akan melakukan pengawasan dan audit terhadap para pelaku industri. “Semua industri tekstil yang memasukkan barang lewat pelabuhan,” kata dia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi juga mengatakan pengawasan dari impor tekstil akan semakin dikuatkan dengan adanya Satgas ini. Menurut dia, Satgas nantinya akan memastikan dengan detail. Contohnya, ketika sebuah perusahaan mendapat jatah impor 100 meter kain karena telah memiliki 5 mesin pemroses, maka tim Satgas akan turun memastikan keberadaan mesin tersebut. “Kalau minta jatah 100 meter tapi ga punya mesin, langsung dibatalkan. “Karena dia merusak pelaku usaha yang sudah baik,” kata Heru.

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

12 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

1 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

3 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

4 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya