Cegah Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru, Pemda Terbitkan Aturan Ini
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 11 Oktober 2019 06:03 WIB
TEMPO.CO, Balikpapan - Untuk membatasi ruang gerak spekulan atau makelar tanah di ibu kota negara baru, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019. Beleid itu untuk mengatur pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi ibu kota baru.
Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud menjelaskan aturan tersebut utamanya diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal supaya tidak seperti yang terjadi di Jakarta. Sebab, banyak penduduk asli Jakarta hilang dengan sendirinya dan justru pada akhirnya tidak tinggal di Jakarta lantaran banyak yang menjual lahannya untuk pindah ke wilayah penyangga lainnya seperti Tangerang, Bekasi.
Dia ingin mengimplementasikan kebijakan pengendalian lahan seperti yang telah diterapkan oleh provinsi Bali dan D.I. Yogyakarta. Kedua provinsi tersebut berhasil melakukan kerjasama dan investasi tanah kepada investor. Alhasil ekonomi masyarakat di dua kota tersebut lebih maju.
Abdul menyebutkan, nantinya akan ada kerja sama pembangunan dengan pihak swasta melalui BOT (build, operate transfer), seperti yang dilakukan di Bali. "Kami juga akan tanyakan ke investor, apa keuntungan yang dirasakan masyarakat. Karena kami memikirkan jangka panjangnya,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2019.
Selain itu, Abdul menekankan regulasi tersebut untuk menjadikan kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tata ruang yang baik baik dari sisi penataan kota dan ketahanan pangan.
Dalam Perbup itu juga diatur pelaksanaan pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah dilakukan pada masing-masing wilayah kerjanya oleh Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Pihak-pihak tersebut diwajibkan melaporkan setiap terjadinya transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah.
<!--more-->
Selain itu pihak-pihak tersebut juga melaporkan perkembangan di wilayahnya dalam hal kepemilikan atau penguasaan tanah secara berjenjang mulai tingkat Rukun Tetangga / Dusun, Kelurahan / Desa dan Kecamatan. Selanjutnya camat melaporkan secara periodik kepada Bupati.
“Setiap transaksi tanah wajib diketahui oleh Bupati dan mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan dikarenakan Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” seperti dikutip dari Perbup tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Ia menyatakan telah menyiapkan peraturan gubernur yang secara khusus tidak memperkenankan dalam kawasan itu diperjualbelikan setelah lokasi ibu kota ditentukan.
Menurut Isran, tidak banyak permukiman yang berkembang di wilayah itu baik di kawasan Penajam Paser Utara Bukit Soeharto sekitarnya karena merupakan kawasan negara. Bagi penduduk yang secara ilegal menempati wilayah itu, ada dua opsi yang bisa dilakukan.
Pihaknya bisa saja melakukan penggusuran ataupun merelokasi dan menata pemukiman di sekitar ibu kota baru tersebut. “Itu milik negara. Mereka tidak memiliki hak yang dilepas negara,” kata Isran.
BISNIS