Cegah Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru, Pemda Terbitkan Aturan Ini

Jumat, 11 Oktober 2019 06:03 WIB

Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. ANTARA

TEMPO.CO, Balikpapan - Untuk membatasi ruang gerak spekulan atau makelar tanah di ibu kota negara baru, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019. Beleid itu untuk mengatur pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi ibu kota baru.

Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud menjelaskan aturan tersebut utamanya diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal supaya tidak seperti yang terjadi di Jakarta. Sebab, banyak penduduk asli Jakarta hilang dengan sendirinya dan justru pada akhirnya tidak tinggal di Jakarta lantaran banyak yang menjual lahannya untuk pindah ke wilayah penyangga lainnya seperti Tangerang, Bekasi.

Dia ingin mengimplementasikan kebijakan pengendalian lahan seperti yang telah diterapkan oleh provinsi Bali dan D.I. Yogyakarta. Kedua provinsi tersebut berhasil melakukan kerjasama dan investasi tanah kepada investor. Alhasil ekonomi masyarakat di dua kota tersebut lebih maju.

Abdul menyebutkan, nantinya akan ada kerja sama pembangunan dengan pihak swasta melalui BOT (build, operate transfer), seperti yang dilakukan di Bali. "Kami juga akan tanyakan ke investor, apa keuntungan yang dirasakan masyarakat. Karena kami memikirkan jangka panjangnya,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2019.

Selain itu, Abdul menekankan regulasi tersebut untuk menjadikan kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tata ruang yang baik baik dari sisi penataan kota dan ketahanan pangan.

Advertising
Advertising

Dalam Perbup itu juga diatur pelaksanaan pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah dilakukan pada masing-masing wilayah kerjanya oleh Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Pihak-pihak tersebut diwajibkan melaporkan setiap terjadinya transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah.

<!--more-->

Selain itu pihak-pihak tersebut juga melaporkan perkembangan di wilayahnya dalam hal kepemilikan atau penguasaan tanah secara berjenjang mulai tingkat Rukun Tetangga / Dusun, Kelurahan / Desa dan Kecamatan. Selanjutnya camat melaporkan secara periodik kepada Bupati.

“Setiap transaksi tanah wajib diketahui oleh Bupati dan mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan dikarenakan Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” seperti dikutip dari Perbup tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Ia menyatakan telah menyiapkan peraturan gubernur yang secara khusus tidak memperkenankan dalam kawasan itu diperjualbelikan setelah lokasi ibu kota ditentukan.

Menurut Isran, tidak banyak permukiman yang berkembang di wilayah itu baik di kawasan Penajam Paser Utara Bukit Soeharto sekitarnya karena merupakan kawasan negara. Bagi penduduk yang secara ilegal menempati wilayah itu, ada dua opsi yang bisa dilakukan.

Pihaknya bisa saja melakukan penggusuran ataupun merelokasi dan menata pemukiman di sekitar ibu kota baru tersebut. “Itu milik negara. Mereka tidak memiliki hak yang dilepas negara,” kata Isran.

BISNIS

Berita terkait

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

3 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Haiti Diserang Geng Bersenjata Jelang Transisi Pemerintahan

6 hari lalu

Ibu Kota Haiti Diserang Geng Bersenjata Jelang Transisi Pemerintahan

Geng-geng bersenjata melancarkan serangan baru di beberapa bagian ibu kota Haiti, Port-au-Prince, menjelang pelantikan pemerintahan baru

Baca Selengkapnya

Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

13 hari lalu

Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bandara Naratetama di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

22 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Perumda Benuo Taka, KPK Eksekusi Baharun Genda Cs ke Rutan Klas IIA Samarinda

23 hari lalu

Korupsi Perumda Benuo Taka, KPK Eksekusi Baharun Genda Cs ke Rutan Klas IIA Samarinda

KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua terpidana korupsi Perumda Benuo Taka.

Baca Selengkapnya

Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

26 hari lalu

Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

Jakarta bukan lagi ibu kota. Presiden Jokowi siap memimpin upacara kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus nanti.

Baca Selengkapnya

Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

26 hari lalu

Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

Begini nasib Jakarta setelah bukan lagi menjadi ibu kota.

Baca Selengkapnya

Polemik Pembangunan IKN, Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

36 hari lalu

Polemik Pembangunan IKN, Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Pembangunan IKN disorot publik belakangan ini, pasalnya ada dugaan tindakan penggusuran masyarakat adat di wilayah Pemaluan, Kaltim.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Sepaku saat Badan Bank Tanah Antarkan Surat Peringatan Bersama Aparat TNI dan Brimob

36 hari lalu

Cerita Warga Sepaku saat Badan Bank Tanah Antarkan Surat Peringatan Bersama Aparat TNI dan Brimob

Elisnawati, warga Sepaku, Kabupaten Penajem Paser Utara itu mengenang kembali peristiwa ketika para pejabat Badan Bank Tanah datang ke kampungnya.

Baca Selengkapnya

Imbau Warga di Kawasan IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Profil Badan Bank Tanah

37 hari lalu

Imbau Warga di Kawasan IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Profil Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah membantah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan IKN.

Baca Selengkapnya