Sidang KPPU, Hotman Paris: Kerja Sama Grab - TPI Murni Bisnis
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 8 Oktober 2019 18:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang ketiga atas perkara dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia pada Selasa, 8 Oktober 2019. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan investigator dalam masa penyelidikan.
Pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang tersebut membacakan seluruh bantahan atau eksepsi absolut atas tudingan terhadap kliennya. "Dugaan pelanggaran hanya mempersoalkan hal-hal di ruang lingkup sempit dan bersifat perdata," ujar Hotman di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat.
Hotman menjelaskan, tuduhan yang dibacakan investigator tidak mengurai unsur-unsur merugikan kepentingan publik seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal yang dituduhkan kepada kliennya. Ia juga menyatakan tak menemukan adanya entitas lain yang merasa terancam kelangsungan bisnisnya karena kerja sama Grab dan TPI.
Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua pekan lalu, sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.
Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hotman menjelaskan, kerja sama Grab Indonesia dan TPI murni kerja sama bisnis tanpa kesepakatan jahat untuk mendiskriminasi berbagai pihak. Ia mengatakan Grab Indonesia memiliki sistem kelas pengemudi, seperti elite plus, elite, dan silver. Adapun seluruh mitra memiliki kesempatan untuk menjadi pengemudi elite plus dengan kualifikasi tertentu. "Wajar orang yang kualifikasinya sudah sangat terpuji diprioritaskan," ucapnya.
Ihwal adanya dugaan afiliasi antara Grab dan TPI, Hotman mengatakan lumrah semisal kedua entitas itu memiliki hubungan bisnis. Sebab, keduanya saling membutuhkan. Hal yang sama, ujar dia, juga dilakukan oleh pesaing Grab, yakni Gojek dan Bluebird.
"Kayak Blue Bird kan juga punya aplikasi. Kalau kebutuhan perushaan mutlak, dan dibutuhkan bisnis, itu enggak salah dalam usaha," ujarnya. Hotman menganggap perkara yang mendera Grab semestinya merupakan perkara perdata. Ia menyayangkan persoalan ini diangkat oleh KPPU ke persidangan.