Sidang KPPU, Hotman Paris: Kerja Sama Grab - TPI Murni Bisnis

Selasa, 8 Oktober 2019 18:56 WIB

Hotman Paris dalam jet pribadi. instagram.com/hotmanparisofficial

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang ketiga atas perkara dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia pada Selasa, 8 Oktober 2019. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan investigator dalam masa penyelidikan.

Pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang tersebut membacakan seluruh bantahan atau eksepsi absolut atas tudingan terhadap kliennya. "Dugaan pelanggaran hanya mempersoalkan hal-hal di ruang lingkup sempit dan bersifat perdata," ujar Hotman di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat.

Hotman menjelaskan, tuduhan yang dibacakan investigator tidak mengurai unsur-unsur merugikan kepentingan publik seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal yang dituduhkan kepada kliennya. Ia juga menyatakan tak menemukan adanya entitas lain yang merasa terancam kelangsungan bisnisnya karena kerja sama Grab dan TPI.

Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua pekan lalu, sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Advertising
Advertising

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hotman menjelaskan, kerja sama Grab Indonesia dan TPI murni kerja sama bisnis tanpa kesepakatan jahat untuk mendiskriminasi berbagai pihak. Ia mengatakan Grab Indonesia memiliki sistem kelas pengemudi, seperti elite plus, elite, dan silver. Adapun seluruh mitra memiliki kesempatan untuk menjadi pengemudi elite plus dengan kualifikasi tertentu. "Wajar orang yang kualifikasinya sudah sangat terpuji diprioritaskan," ucapnya.

Ihwal adanya dugaan afiliasi antara Grab dan TPI, Hotman mengatakan lumrah semisal kedua entitas itu memiliki hubungan bisnis. Sebab, keduanya saling membutuhkan. Hal yang sama, ujar dia, juga dilakukan oleh pesaing Grab, yakni Gojek dan Bluebird.

"Kayak Blue Bird kan juga punya aplikasi. Kalau kebutuhan perushaan mutlak, dan dibutuhkan bisnis, itu enggak salah dalam usaha," ujarnya. Hotman menganggap perkara yang mendera Grab semestinya merupakan perkara perdata. Ia menyayangkan persoalan ini diangkat oleh KPPU ke persidangan.

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

2 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

6 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

9 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

10 hari lalu

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

12 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

15 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

27 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

27 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

27 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya