Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Rp 141 T Tetap di Indonesia

Reporter

Antara

Selasa, 8 Oktober 2019 16:09 WIB

Mayoritas Dana Repatriasi Mengendap di Bank

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan optimistis dana repatriasi hasil amnesti pajak tidak akan keluar dari Indonesia karena pemerintah terus menggalakkan iklim investasi lebih baik. "Berbagai kebijakan, fasilitas percepatan, kemudahan perizinan bahkan pemberian perizinan melalui single submission," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ketika hadir dalam Expo Profesi Keuangan 2019 di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dengan berbagai kebijakan itu, ia optimistis dana repatriasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 141 triliun yang sudah masuk akan tetap ada dan diinvestasikan di Indonesia. Ia juga menyebut pemerintah akan tetap memonitor dana repatriasi tersebut.

Pemerintah, lanjut dia, tidak ingin berandai-andai bahwa dana repatriasi hasil pengampunan pajak itu lari dari Tanah Air. "Jadi kami yakin (dana repatriasi) yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi terus di Indonesia," ucapnya.

Program amnesti pajak berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode dalam program amnesti pajak itu menawarkan tarif tebusan untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak sebanyak 956.793 wajib pajak mengikuti program tersebut dengan nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp 1.031 triliun

Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp 147 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target Rp 1.000 triliun. Program itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp 165 triliun.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada pasal 13 ayat 2 dalam PMK itu menyebutkan wajib pajak mengalihkan harta tambahan ke Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun.

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

2 hari lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

2 hari lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

3 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

3 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

3 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya