Susi Pudjiastuti: 10 Ribu Kapal Asing Incar Perairan Indonesia
Reporter
Aseanty Pahlevi (Kontributor)
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 8 Oktober 2019 11:02 WIB
TEMPO.CO, Natuna - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan sejak izin kapal asing dibuka per tahun 2001 lalu, lebih dari 10 ribu kapal asing yang melaut di perairan Indonesia.
“Begitu banyaknya kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang merusak, ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita turun ke titik yang sangat rendah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, usai penenggelaman kapal asing pencuri ikan di Natuna, Senin, 7 Oktober 2019.
Namun dengan terus mempertahankan kedaulatan sumber daya alam, perlahan stok ikan nasional terus naik. “Lima tahun terakhir ekspor kita juga naik. NTN (Nilai Tukar Nelayan), NTUP (Nilai Tukar Usaha Perikanan) juga naik 20 persen,” kata Susi.
Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Susi juga menegaskan tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan.
“Sudah saatnya kita sebagai negara mengamankan dan memastikan sumber daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak cucu kita,” kata Susi.
Selain itu, kata dia, kepastian hukum yang benar, tegas, dan tidak ada kompromi adalah satu benteng pertahanan negara yang luar biasa. Susi pun berpesan agar terus mempertahankan komitmen untuk menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keberlanjutan sumber daya ikan, karena memiliki potensi nilai melebihi migas, dan tambang. “Ikan akan terus ada selama kita menjaganya."
<!--more-->
Pada dua hari terakhir yakni Ahad dan Senin lalu, Susi menjelaskan, terdapat empat puluhan kapal perikanan asing ilegal yang ditenggelamkan. Rinciannya adalah 26 kapal dari Vietnam, 11 kapal dari Malaysia, 1 kapal dari Thailand dan 2 kapal dari Cina.
Pemusnahan kapal perikanan pelaku illegal fishing merupakan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing di Indonesia.
“Bapak Presiden Joko Widodo menegaskan pemberantasan IUU Fishing menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan konsep pembangunan laut untuk masa depan bangsa,” papar Susi.
Sikap tegas tersebut untuk memperkuat deterrent effect (efek jera) terhadap kapal-kapal perikanan asing yang masuk ke perairan Indonesia, sekaligus mendorong agar masyarakat Indonesia berdaulat terhadap sumber dayanya.
Pemusnahan di beberapa lokasi tersebut, menambah jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, menjadi 556 kapal. Rinciannya adalah 321 kapal dari Vietnam, 91 kapal dari Filipina, 87 kapal dari Malaysia, 24 kapal dari Thailand, 3 kapal dari Cina, 2 kapal dari Papua Nugini, 1 kapal dari Nigeria, 1 kapal dari Belize dan 26 kapal dari Indonesia.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.