Ketidakpatuhan Jiwasraya Bisa Berdampak pada Industri Asuransi

Jumat, 4 Oktober 2019 13:25 WIB

Prahara Asuransi Jiwasraya
TEMPO.CO, Jakarta - Ketidakpatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang belum kunjung menyampaikan laporan keuangan 2018 dinilai bisa memberikan preseden buruk bagi industri asuransi tanah air. Pengamat asuransi /Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia atau BMAI, Irvan Rahardjo menuturkan keterlambatan Jiwasraya dalam melaporkan keuangan akan membuat publik tidak dapat mengukur kondisi keuangan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Alhasil, keterlambatan ini akan menimbulkan spekulasi dan rumors yang tidak produktif yang berujung pada runtuhnya kepercayaan nasabah dan publik umumnya pada industri asuransi," ujar Irvan kepada Tempo, Kamis, 3 Oktober 2019.
Irvan menuturkan ada indikasi yang tidak beres dengan kesehatan keuangan Jiwasraya, terutama dalam soal solvabilitas yang diukur dengan Risk Based Capital (RBC) atas modal minimum yang diukur dengan resiko, minimal 120 persen. Besar kemungkinan, kata Irfan, kondisi yang sebenarnya terjadi bisa jadi di bawah ketentuan minimal atau bahkan negatif.
Menurut dia, hal ini terbukti dengan rencana pembentukan anak perusahaan baru, yaitu Jiwasraya Putra sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja. "Laporan keuangan merupakan salah satu syarat pokok mengukur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan indikasi tata kelola yang baik usaha asuransi," ujar Irvan.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sekar Putih Djarot menuturkan hingga saat ini Jiwasraya belum menyampaikan laporan keuangan Tahun 2018 kepada OJK. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, dalam Pasal 8 tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya.
"Laporan keuangan sampai saat ini belum disampaikan dan dikenakan sanksi perusahaan lainnya jika ada keterlambatan," tutur Sekar kepada Tempo.
Hingga saat ini, terhitung bahwa Jiwasraya telah terlambat lebih dari lima bulan dalam menyampaikan laporan keuangan 2018. Dalam Pasal 9 POJK 55/2017, tertulis bahwa perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

"Komunikasi antara OJK dengan Jiwasraya masih tetap berjalan. Adapun pengenaan sanksi, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK," ujar Sekar.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko belum merespons konfirmasi Tempo. Bahkan, Hexana menutup akses komunikasi baik lewat pesan instan atau sambungan telepon.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

11 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

5 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

10 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

12 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

12 hari lalu

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

18 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

23 hari lalu

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

27 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

29 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

29 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya