Asosiasi Fintech Usul Batas Penyaluran Pinjaman Online Dihapus

Selasa, 1 Oktober 2019 20:38 WIB

Suasana acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan limit pembiayaan tidak lagi dibatasi. Tujuannya untuk memacu penyaluran kredit perusahaan teknologi finansial terutama peer to peer lending.

Berdasarkan regulasi, peer to peer (P2P) lending dibatasi menyalurkan pinjaman senilai Rp2 miliar untuk setiap aplikasi pinjaman.

“Kami mengusulkan limit dicabut karena kami ada benchmarking. Equity crowdfunding saja Rp10 miliar, kenapa P2P lending hanya Rp2 miliar. Bahkan, di Singapura P2P lending bisa sampai Rp50 miliar,” kata Kuseryansyah Ketua Harian AFPI seperti dilansir Bisnis.com, Selasa 1 Oktober 2019.

Menurut dia, batasan tersebut diambil regulator karena belum mendapatkan gambaran besar mengenai potensi bisnis lending pada saat menyusun regulasi pada 2016.

Bagi Kuseryansyah, setelah berjalan selama hampir 3 tahun selepas aturan OJK keluar, pasar P2P lending terbukti masih belum tergali dengan maksimal.

Advertising
Advertising

Dia menuturkan semakin tinggi penetrasi pembiayaan P2P lending akan membuat penyelenggara fintech menekan biaya operasional. Alhasil layanan perusahaan berbasis teknologi keuangan ini akan semakin murah.

<!--more-->

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi belum dapat memutuskan permintaan penghilangan batas biaya karena masih menunggu hasil kajian dari asosiasi.

“Ini belum dapat kami jawab. Kami selalu menganut paham regulasi berdasarkan kajian atau research based regulation. Kami tidak pernah mengeluarkan regulasi tanpa riset,” katanya.

Hendrikus menuturkan tingkat penyaluran pembiayaan setiap penyelenggara berbeda, dan tergantung dari masing-masing sektor yang digarap.

Dia mencontohkan, untuk sektor produktif yang menggarap sektor pertanian kemungkinan hanya membutuhkan pembiayaan yang kecil atau sekitar Rp10 juta.

Hal tersebut, sambungnya, akan berbeda dengan invoice financing yang membutuhkan biaya lebih besar.

“(Permintaan ini) untuk mendorong inklusi keuangan. Kami tidak melihat nominal rupiahnya. Kami juga memahami. Pertumbuhan organisasi sangat bergantung pada kinerja atau spirit para pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan data OJK, rata-rata nilai pinjaman terendah perusahaan P2P lending sebesar Rp24,10 juta, sedangkan rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp85,49 juta.

Berita terkait

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

3 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

5 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

6 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

25 hari lalu

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

27 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

33 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya