Asosiasi Fintech Usul Batas Penyaluran Pinjaman Online Dihapus
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 1 Oktober 2019 20:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan limit pembiayaan tidak lagi dibatasi. Tujuannya untuk memacu penyaluran kredit perusahaan teknologi finansial terutama peer to peer lending.
Berdasarkan regulasi, peer to peer (P2P) lending dibatasi menyalurkan pinjaman senilai Rp2 miliar untuk setiap aplikasi pinjaman.
“Kami mengusulkan limit dicabut karena kami ada benchmarking. Equity crowdfunding saja Rp10 miliar, kenapa P2P lending hanya Rp2 miliar. Bahkan, di Singapura P2P lending bisa sampai Rp50 miliar,” kata Kuseryansyah Ketua Harian AFPI seperti dilansir Bisnis.com, Selasa 1 Oktober 2019.
Menurut dia, batasan tersebut diambil regulator karena belum mendapatkan gambaran besar mengenai potensi bisnis lending pada saat menyusun regulasi pada 2016.
Bagi Kuseryansyah, setelah berjalan selama hampir 3 tahun selepas aturan OJK keluar, pasar P2P lending terbukti masih belum tergali dengan maksimal.
Dia menuturkan semakin tinggi penetrasi pembiayaan P2P lending akan membuat penyelenggara fintech menekan biaya operasional. Alhasil layanan perusahaan berbasis teknologi keuangan ini akan semakin murah.
<!--more-->
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi belum dapat memutuskan permintaan penghilangan batas biaya karena masih menunggu hasil kajian dari asosiasi.
“Ini belum dapat kami jawab. Kami selalu menganut paham regulasi berdasarkan kajian atau research based regulation. Kami tidak pernah mengeluarkan regulasi tanpa riset,” katanya.
Hendrikus menuturkan tingkat penyaluran pembiayaan setiap penyelenggara berbeda, dan tergantung dari masing-masing sektor yang digarap.
Dia mencontohkan, untuk sektor produktif yang menggarap sektor pertanian kemungkinan hanya membutuhkan pembiayaan yang kecil atau sekitar Rp10 juta.
Hal tersebut, sambungnya, akan berbeda dengan invoice financing yang membutuhkan biaya lebih besar.
“(Permintaan ini) untuk mendorong inklusi keuangan. Kami tidak melihat nominal rupiahnya. Kami juga memahami. Pertumbuhan organisasi sangat bergantung pada kinerja atau spirit para pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan data OJK, rata-rata nilai pinjaman terendah perusahaan P2P lending sebesar Rp24,10 juta, sedangkan rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp85,49 juta.